Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/07/2018, 13:48 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq menilai, uji materi Pasal 169 Huruf N UU Pemilu bukan patokan bagi Presiden Joko Widodo memilih calon wakil presiden 2019.

Uji materi tersebut menentukan bisa atau tidaknya Jusuf Kalla kembali maju sebagai cawapres.

"Harus dipisahkan bahwa JR harus dihormati hak Perindo, hak konstitusional JK juga. Tetapi, tidak juga jadi kepastian bahwa jika ini dikabulkan, lalu Jokowi pasti memilih JK," ujar Maman di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

"Makanya, ketika kami (PKB) menolak uji materi ini semata-mata tidak ada personal JK. Kami hanya ingin mengatakan kekuasaan hanya dibatasi, itu saja," sambung dia.

Baca juga: Jika Diperbolehkan UU, Kalla Yakin Digaet Lagi Jadi Cawapres Jokowi

Maman mengatakan, tak ada partai yang paling setia kepada Jokowi seperti PKB.

PKB menjadi salah satu pengusung pasangan Jokowi-JK saat Pilpres 2014. Ia membandingkan parpol lain yang baru bergabung setelah Jokowi menjadi presiden.

"Dari awal mendukung Jokowi beda dengan PPP atau Golkar yang masuk di pertengahan. Bentuk dukungan itu belum kami cabut dan kami mendukung apa yang dilakukan kerja-kerja Jokowi," kata dia.

Baca juga: Jika Tak Jadi Cawapres, Jusuf Kalla Belum Tentu Dukung Jokowi

Kalla membuka peluang untuk kembali mencalonkan diri sebagai cawapres bagi Jokowi pada Pemilu 2019. Namun, dengan syarat UU memperbolehkanya.

Oleh karena itulah, ia memutuskan untuk terlibat dalam gugutan yang diajukan oleh Perindo. Sebab, pasal yang digugat terkait dengan syarat maju sebagai capres dan cawapres.

Sementara itu, PKB sejak awal sudah menyodorkan nama ketua umumnya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai cawapres. Namun, Jokowi belum mengambil keputusan.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Belum Dibahas Bersama Presiden

Mahfud Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Belum Dibahas Bersama Presiden

Nasional
Airlangga Merasa Aktivitas Dagang Indonesia Dihambat Eropa

Airlangga Merasa Aktivitas Dagang Indonesia Dihambat Eropa

Nasional
Survei SMRC: Popularitas Prabowo Unggul di Kalangan Pemilih Kritis

Survei SMRC: Popularitas Prabowo Unggul di Kalangan Pemilih Kritis

Nasional
Menilik Urgensi Optimasi Diversi dalam Peradilan Pidana Anak

Menilik Urgensi Optimasi Diversi dalam Peradilan Pidana Anak

Nasional
Nasdem Sarankan Plate Jadi 'Justice Collaborator': Dia Pasti Tahu Banyak

Nasdem Sarankan Plate Jadi "Justice Collaborator": Dia Pasti Tahu Banyak

Nasional
PPIH Siapkan 500 Sandal Cadangan Cegah Tapak Kaki Jemaah Haji Melepuh

PPIH Siapkan 500 Sandal Cadangan Cegah Tapak Kaki Jemaah Haji Melepuh

Nasional
Kemenag Tambah 152 Petugas PPIH untuk Layani Jemaah Haji

Kemenag Tambah 152 Petugas PPIH untuk Layani Jemaah Haji

Nasional
4 Jemaah Haji Lansia Jadi Korban Sewa Kursi Roda Ilegal di Masjidil Haram

4 Jemaah Haji Lansia Jadi Korban Sewa Kursi Roda Ilegal di Masjidil Haram

Nasional
Bareskrim Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda

Bareskrim Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda

Nasional
Rapat dengan Komisi III DPR, Polri Usulkan Anggaran Naik 34 Persen dari Tahun 2023

Rapat dengan Komisi III DPR, Polri Usulkan Anggaran Naik 34 Persen dari Tahun 2023

Nasional
Perkuat Saluran Penjualan Emas, Antam Hadir di 15 Butik, Pameran, hingga E-commerce

Perkuat Saluran Penjualan Emas, Antam Hadir di 15 Butik, Pameran, hingga E-commerce

Nasional
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi 79 Persen, Tertinggi Selama Jadi Presiden

Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi 79 Persen, Tertinggi Selama Jadi Presiden

Nasional
Gubernur Lemhannas: Proposal Perdamaian Prabowo Tekankan Solusi Damai Rusia-Ukraina

Gubernur Lemhannas: Proposal Perdamaian Prabowo Tekankan Solusi Damai Rusia-Ukraina

Nasional
Kemenkes: 10 dari 15 Jemaah Haji yang Wafat adalah Lansia, Jantung Koroner Jadi Penyebab Utama

Kemenkes: 10 dari 15 Jemaah Haji yang Wafat adalah Lansia, Jantung Koroner Jadi Penyebab Utama

Nasional
Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Tempel Ketat Ganjar Pranowo

Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Tempel Ketat Ganjar Pranowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com