Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Masa Jabatan Wapres, Yusril Masuk dalam Tim Kuasa Hukum JK

Kompas.com - 27/07/2018, 08:20 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, masuk dalam tim kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dibatasi hanya dua periode.

"Pak Jusuf Kalla meminta bantuan saya untuk memperkuat tim yang sudah ditunjuk sebelumnya yang dipimpin Pak Irmanputra Sidin, maju sebagai pihak terkait pengujian Undang-Undang Pemilu terkait dengan status wakil presiden, bolehkah menjabat lebih dari dua kali," kata Yusril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Saat ditanya alasan dirinya berkenan menjadi bagian dari kuasa hukum Kalla, Yusril menyatakan, hal itu murni karena ia hendak mengetahui tafsir sesungguhnya atas Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Baca juga: "Kecurigaan bahwa Pak JK Punya Ambisi Kekuasaan Sulit Dihindari"

Menurut Yusril, hal itu masih mengganjal. Di satu sisi, kepala daerah tidak boleh dipilih kembali setelah menjabat selama dua kali, baik berturut-turut maupun tidak.

Namun, Yusril mengatakan, ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku bagi presiden dan wakil presiden.

Ia menyatakan bahwa keterlibatannya di dalam kuasa hukum Kalla tak memiliki motif politik atau alasan ingin berkoalisi dalam Pilpres 2019.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan, sebagai advokat ia bersikap profesional dan tak mengaitkannya dengan aspek politik.

Baca juga: Jika Gugatan Perindo Dikabulkan, SBY Bisa "Nyapres" Lagi

Ketika ditanya tentang semangat pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden agar tak terulang kejadian seperti Presiden Soeharto yang bisa berkali-kali menjabat, Yusril mengakui bahwa semangat itu memang ada dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu.

Namun, ia merasa harus meluruskan makna masa jabatan presiden dan wakil presiden yang bisa jadi boleh lebih dari dua kali jika tak berurutan.

"Jadi bisa saja ada putusan Mahkamah Konstitusi nanti bahwa dua kali itu berurutan atau tidak berurutan, itu berlaku bagi kepala daerah, tapi tak berlaku bagi presiden dan wapres. Jadi itu letak permasalahannya," ujar Yusril.

Baca juga: SBY: Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wapres Amanah Reformasi

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ketika memberikan keterangan pers di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (5/6/2018). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ketika memberikan keterangan pers di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Kalla sebelumnya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi ini diajukan oleh Partai Perindo.

Dalam pasal tersebut dinyatakan, calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) sore yang diwakili kuasa hukumnya, yaitu Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com