JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh salah tafsir dalam memutus uji materi Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Perindo.
"Kalau putusan MK salah terkait pembatasan masa jabatan Presiden dan wakil presiden, apalagi salah penfsiran, maka akan menimbulkan masalah seperti kegamangan konstitusi atau kekacauan konstitusi," kata Rambe dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (30/7/2018).
Rambe mengatakan, sebelum amandemen ke-4, Pasal 7 UUD 1945 memang tidak mengatur batas masa jabatan presiden dan wapres.
Baca juga: KPU Tunggu Putusan MK Sampai Hari Terakhir Pendaftaran Capres-cawapres
Pasal sebelum amandemen hanya mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
"Nah inilah yang menjadi soal, karena tafsirnya itu sesudahnya dapat dipilih kembali, jadi tafsirnya disitu beberapa kali dapat dipilih bisa, padahal kan tidak demikian," ujarnya.
Oleh karena itulah, pasca kejatuhan rezim Soeharto yang sempat menjabat selama 32 tahun, pasal 7 UUD 1945 direvisi.
Baca juga: Sejumlah Alasan Mengapa MK Harus Tolak Gugatan Perindo soal Syarat Cawapres
Pasal itu kini berbunyi, presiden dan wakil presiden RI memegang jabatan selama masa 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Jadi pokoknya pembatasan masa jabatan itu 10 tahun mau berturut-turut atau tidak berturut-turut," kata Rambe.
Perindo sebelumnya mengajukan uji materi syarat menjadi capres dan cawapres dalam pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945.
Baca juga: Menurut Mantan Hakim MK, Masa Jabatan Wapres Perlu Dilihat Secara Historis
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Dengan begitu, Jusuf Kalla yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019.
Belakangan, Kalla juga mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.