Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Masa Jabatan Wapres Jangan Bikin Gamang Konstitusi

Kompas.com - 30/07/2018, 08:42 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh salah tafsir dalam memutus uji materi Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Perindo.

"Kalau putusan MK salah terkait pembatasan masa jabatan Presiden dan wakil presiden, apalagi salah penfsiran, maka akan menimbulkan masalah seperti kegamangan konstitusi atau kekacauan konstitusi," kata Rambe dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (30/7/2018). 

Rambe mengatakan, sebelum amandemen ke-4, Pasal 7 UUD 1945 memang tidak mengatur batas masa jabatan presiden dan wapres.

Baca juga: KPU Tunggu Putusan MK Sampai Hari Terakhir Pendaftaran Capres-cawapres

Pasal sebelum amandemen hanya mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Anggota Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

"Nah inilah yang menjadi soal, karena tafsirnya itu sesudahnya dapat dipilih kembali, jadi tafsirnya disitu beberapa kali dapat dipilih bisa, padahal kan tidak demikian," ujarnya.

Oleh karena itulah, pasca kejatuhan rezim Soeharto yang sempat menjabat selama 32 tahun, pasal 7 UUD 1945 direvisi. 

Baca juga: Sejumlah Alasan Mengapa MK Harus Tolak Gugatan Perindo soal Syarat Cawapres

Pasal itu kini berbunyi, presiden dan wakil presiden RI memegang jabatan selama masa 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Jadi pokoknya pembatasan masa jabatan itu 10 tahun mau berturut-turut atau tidak berturut-turut," kata Rambe.

Perindo sebelumnya mengajukan uji materi syarat menjadi capres dan cawapres dalam pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945.

Baca juga: Menurut Mantan Hakim MK, Masa Jabatan Wapres Perlu Dilihat Secara Historis

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Dengan begitu, Jusuf Kalla yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019.

Belakangan, Kalla juga mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut.

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Petang berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com