Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum UGM: Kesempatan JK Jadi Cawapres Nyaris Tak ada

Kompas.com - 27/07/2018, 16:14 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, celah bagi Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk maju sebagai cawapres di Pemilu 2019 sangat kecil.

"Menurut saya nyaris tidak ada (celah JK maju cawapres 2019)," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Penilaian Zainal bukan tanpa dasar. Sebab, kata dia, Undang-undang Dasar 1945 sudah sangat jelas menyatakan bahwa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya dua periode.

Baca juga: PKB Khawatir Rezim Otoriter Kembali jika MK Kabulkan Uji Materi Syarat Cawapres

Ketentuan itu ada di Pasal 7 UUD 1945. Bunyinya: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan."

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar ketika ditemui dalam acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (HNKTN) 2017, di Aula Pemerintah Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2017).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar ketika ditemui dalam acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (HNKTN) 2017, di Aula Pemerintah Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2017).

 

Pasal 7 UUD 1945 tersebut, menurut Zainal, sudah sangat jelas menyampaikan bahwa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya 2 periode.

"Mau berturut-turut maupun tidak sudah selesai, logika itu enggak perlu ada. Kenapa? Karena UUD sudah mengatakan, mau berturut-turut atau tidak. Sebenarnya sudah selesai," kata dia.

Baca juga: Terlibat Uji Materi di MK, Jusuf Kalla Diyakini Punya Motif Politik

Seperti diketahui, Kalla sudah menjabat sebanyak dua periode sebagai wapres yakni 2004-2009 dan 2014-2019. Artinya jabatannya sudah maksimal.

Sebenarnya, Zainal menilai argumen yang disampaikan kuasa hukum Kalla terkait pasal 169 huruf n UU Pemilu menarik. Sebab, menghubungkan argumen syarat cawapres dengan teori pemegang kekuasaan.

Misalnya mempertanyakan apakah presiden dan wapres itu berada dalam satu lembaga kekuasaan. Meski begitu dengan alasan apapun, ia menilai UUD 1945 sudah sangat jelas membatasi jabatan presiden dan wakil presiden maksimal 2 periode.

Baca juga: MK Langgar Konstitusi jika Bolehkan Wapres Menjabat Lebih dari 2 Kali

"Nah cuma Firman selaku pengacara JK kemudian hadir dengan cara pandang ketiga kan, yang berbeda, yang harusnya dibatasi presiden, bukan wapres. Tapi kalau itu kita sederhanakan, logikanya tidak begitu," ucapnya.

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan alasannya turut menjadi pihak yang terkait dalam uji materi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com