Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus BLBI, KPK Nilai Kesaksian BPK dan Petambak Perkuat Dakwaan

Kompas.com - 27/07/2018, 09:01 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai, keterangan saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sejumlah petambak udang pada sidang lanjutan terdakwa Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Kamis (26/7/2018), semakin menguatkan fakta-fakta dalam dakwaan jaksa.

"Kami pandang persidangan demi persidangan semakin memperkuat bukti yang diajukan KPK," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/7/2018).

"Di antaranya beda antara audit BPK 2006 dan 2017 yang secara berulang sering dipersoalkan oleh pihak terdakwa hingga hubungan hukum antara dua perusahaan dengan BDNI dan petambak Dipasena," ujarnya.

Febri mengungkapkan, saksi dari BPK bernama Arif Agus mampu menjelaskan perbedaan audit tahun 2006 dan 2017. Pada tahun 2006, audit yang dilakukan BPK merupakan audit kinerja.

"Bahwa dimungkinkan, meskipun dengan objek audit yang sama hasil audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu hasilnya bisa berbeda, tergantung data dan bukti yang dimiliki oleh auditor," kata Febri.

Baca juga: KPK Pelajari Kesaksian Kwik Kian Gie soal Peran Megawati dalam SKL BLBI

Selain itu, Arif juga menjelaskan penyerahan daftar aset dari BPPN ke Kementerian Keuangan dilakukan sebanyak dua kali.

Penyerahan pertama daftar aset sementara pada 27 Februari 2004 dan penyerahan terakhir pada 30 April 2004.

"Dalam kurun waktu 27 Februari 2004-30 April 2004, BPPN masih melaksanakan tugas meskipun masa tugas BPPN sudah berakhir dengan dibentuk BPPN kecil sehingga pengelolaan bunysis masih di bawah kewenangan BPPN," kata Febri.

Selain itu, kata Febri, Arif juga menuturkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan tidak pernah menerima pelimpahan hak tagih hutang petambak.

"Komposisi kepemilikan saham PT Gajah Tunggal terakhir dimiliki oleh Denham Singapore dengan kepemilikan saham pada tahun 2012 sebesar 49,70 persen," ungkapnya.

Di sisi lain, Febri juga menyinggung kesaksian para petambak.

Baca juga: Menurut Kwik Kian Gie, Sjamsul Nursalim Termasuk Obligor BLBI yang Tak Kooperatif

Menurut dia, para petambak udang memang pernah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan perjanjian kredit dengan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Saat itu petambak mendapat pinjaman sebesar Rp 135 juta, yang terbagi menjadi dua jenis kredit yaitu kredit investasi sebesar Rp 90 juta dan kredit modal kerja sebesar Rp 45 juta.

"Di mana petambak tidak menerima secara tunai akan tetapi BDNI menyerahkan uang kepada PT DCD, dan oleh DCD diberikan kepada petambak dalam bentuk rumah tempat tinggal, tambak udang, bibit udang, obat-obatan untuk udang dan bahan pokok untuk hidup sehari-hari para petambak," ujar Febri.

Baca juga: Pengacara Syafruddin Temenggung Persoalkan Audit BPK yang Tak Konsisten

Selain itu, pada saat melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan PT DCD dan perjanjian kredit dengan BDNI, para petambak tidak dijelaskan mekanisme pembayaran kredit kepada BDNI dan berapa lama jangka waktu pembayaran kepada BDNI.

"Petambak menyetorkan seluruh udang yang diproduksi kepada PT DCD dan harganya ditentukan sepihak oleh DCD dan atas penjualan tersebut petani tidak mendapat uang dari DCD karena digunakan sebagai angsuran ke BDNI," kata Febri.

Kemudian pada 1999 terjadi kerusuhan di Dipasena karena petambak merasa tidak ada transparansi dari DCD tentang jumlah hutang petambak kepada BDNI yang tidak kunjung lunas.

"Petambak tidak mengetahui ada pinjaman ada yang berbentuk dollar, DCD tidak pernah terbuka, menurut petambak mereka selalu lancar menyetorkan udang, masalah DCD tidak melakukan penyetoran ke BDNI petambak tidak mengetahuinya," ucap Febri.

Kompas TV Mantan Menteri Keuangan Boediono menjadi saksi dalam kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com