Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otto Hasibuan: Bagi Saya Sjamsul Nursalim Tidak Butuh SKL BLBI

Kompas.com - 25/07/2018, 20:00 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Otto Hasibuan menjadi pengacara yang mendampingi mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Otto meyakini, kliennya itu seharusnya terbebas dari segala sanksi hukum. Sebab, menurutnya, Sjamsul telah memenuhi semua kewajibannya terkait utang BDNI dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bahkan, ia melanjutkan, Sjamsul tidak membutuhkan Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kini dipersoalkan oleh penegak hukum.

"Sebenarnya, bagi saya tidak perlu lagi SKL buat Sjamsul Nursalim, karena sudah clear," ujar Otto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Baca juga: Pengacara Sjamsul Nursalim Sebut Kasus BLBI Selalu Diributkan Jelang Ganti Pemerintahan

Menurut Otto, Sjamsul telah memenuhi kewajibannya membayar utang BDNI dengan menyerahkan aset dan uang tunai kepada BPPN.

Penyerahan aset itu diikat dengan perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA). MSAA merupakan perjanjian penyelesaian BLBI dengan jaminan aset obligor.

Dengan telah memenuhi perjanjian itu, menurut Otto, Sjamsul sudah mendapatkan release and discharge, jaminan pembebasan dari proses maupun tuntutan hukuman kepada obligor yang telah memenuhi kewajiban utang kepada BPPN.

Baca juga: Pengacara Sjamsul Nursalim Merasa Pemerintah Tak Punya Kepastian Hukum

Bahkan, sebelum BPPN dibubarkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit. Hasilnya, menurut Otto, SKL kepada Sjamsul layak diberikan.

Kemudian, dalam rapat paripurna 12 Februari 2008, Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa Sjamsul telah menuntaskan kewajiban.

"Kami telah berikan jaminan bahwa dia (Sjamsul) tidak akan disidik dan dituntut. Itu omongan Menko dan Menkeu di rapat paipurna DPR," kata Otto.

Baca juga: Anak Buah Sjamsul Nursalim Akui Awalnya Utang Rp 4,8 Triliun Diklaim Lancar

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan proses hukum terhadap mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara.

KPK menduga perbuatan Syafruddin telah menguntungkan pihak Sjamsul Nursalim. Akibat SKL tersebut, hak negara untuk menagih utang Rp 4,8 triliun kepada Sjamsul menjadi hilang.

Kompas TV Uang senilai Rp 87 miliar merupakan pelunasan uang pengganti atas vonis yang telah dijatuhkan terhadap Samadikun Hartono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com