JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Idrus Marham telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Idrus diperiksa sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Usai diperiksa, Idrus menceritakan pemeriksaannya terkait dua tersangka kasus ini, yaitu Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
"Cukup lama penjelasan yang saya berikan termasuk bagaimana di rumah saya," kata Idrus usai diperiksa, Kamis malam.
"Saya menghargai seluruh langkah yang diambil oleh KPK, termasuk penangkapan saudara Eni di rumah saya karena saya menghargai setiap lembaga punya logika sendiri," ujar dia.
Baca juga: Idrus Marham Diperiksa 12 Jam, KPK Dalami Pertemuan dengan Eni Saragih
Idrus Marham pun mengaku kenal baik dengan kedua tersangka tersebut. Bahkan, Idrus sudah menganggap Eni seperti adiknya. Sedangkan, Johannes dianggap sebagai teman lama.
"Kalau Eni, dinda. Kalau Eni panggil saya abang. Kalau Pak Kotjo saya panggil abang, Pak Kotjo-nya juga panggil (saya) abang," kata Idrus.
Di sisi lain, ia telah memahami bahwa KPK memiliki alasan tersendiri menangkap Eni di rumahnya beberapa waktu lalu. Namun, Idrus enggan menjelaskan secara rinci terkait alasan yang dimaksud.
"Soal penangkapan Eni di tempat saya tentu bukan tanpa alasan. Itu semua ada alasan. Tentu tidak etis kalau saya sampaikan semua. Karena ini prosesnya masih berlangsung," kata dia.
Baca: Kronologi Penangkapan Anggota DPR di Rumah Dinas Mensos Idrus oleh KPK
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui bahwa pihaknya mengonfirmasi banyak hal dalam pemeriksaan terhadap Idrus.
Adapun hal rinci yang ditanyakan soal pokok pembicaraan dalam berbagai pertemuan, hingga informasi terkait dugaan aliran dana dalam proyek PLTU Riau-1 ini.
"Itu dilakukan secara detail untuk memastikan beberapa informasi itu memang terkonfirmasi baik terkait pertemuan-pertemuan dengan tersangka, pembicaraan seperti apa," ujar Febri.
"Ataupun informasi lain tentang proses aliran dana sejauh mana pengetahuan dari saksi tentang hal tersebut menjadi bagian yang dikonfirmasi," tuturnya.
Selain itu, KPK juga memeriksa Idrus sebagai saksi untuk Johannes. Dalam hal ini, Idrus diperiksa terkait kapasitasnya sebagai Sekjen Partai Golkar waktu itu.
"Sebagai saksi untuk tersangka JBK dalam posisi saat itu sebagai Sekjen Partai Golkar," kata Febri.
Baca juga: KPK Juga Geledah Kediaman Anggota DPR Eni Maulani dan Pengusaha Johannes Kotjo
Namun, Febri enggan menyimpulkan asumsi kasus ini terkait dengan Partai Golkar. Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berjalan dan harus mengutamakan asas praduga tak bersalah.
"Jangan disimpulkan dulu karena ini kan proses pemeriksaan saksi masih berjalan," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.