Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Akan Angkat Guru Pendidikan Agama Menjadi PNS

Kompas.com - 14/07/2018, 06:36 WIB
Reza Jurnaliston,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama RI berencana mengangkat guru-guru pendidikan agama Islam sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Pemerintah sekarang ingin mengangkat guru-guru menjadi guru PNS, karena memang kita mengalami kekurangan guru secara nasional dan tahun ini mudah-mudahan guru bisa direalisasikan pada tahun depan,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat berdiskusi dengan para guru pendidikan Agama Islam di sekolah mulai dari jenjang TK, SMA/SMK, hingga perguruan tinggi umum (PTU) terkait Moderasi Beragama di Hotel Sheraton, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Lukman menuturkan, pada awal tahun depan, pemerintah akan merekrut kurang lebih sekitar 100.000 guru PNS secara nasional.

“Saya dan teman-teman di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam terus berdiskusi dengan jajaran Kemendikbud, Bappenas (Badan Perencanaan Pambangunan Nasional) pasti mengikutinya,” kata dia.

“Diskusi kita juga ingin mendapatkan itu (kuota pns guru) 20.000 lah itu yang guru-guru di sejumlah pendidikan kita di madrasah kita, tapi juga yang termasuk guru-guru agama di sekolah-sekolah umum dan juga di PTU (pergutuantinggi umum) termasuk dosen,” Lukman menambahkan.

Baca juga: Menpan RB: Guru Honorer yang Ingin Jadi PNS Tetap Harus Ikut Tes

Lebih lanjut, Lukman mengatakan, jika mendapatkan alokasi guru PNS tersebut, pihaknya akan memprioritaskan untuk guru-guru PAI (pendidikan Agama Islam).

“Prioritas ada di guru-guru PAI untuk mendapatkan porsi yang lebih besar dari alokasi ini, memang sudah kita antisipasi,” ujar Lukman yang langsung diberi tepuk tangan oleh sekitar 350 tamu undangan.

Ikut hadir dalam acara tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kamaruddin Amin, Kepala Biro Humas Data dan Informasi Mastuki, Direktur Pendidikan Agama Islam Imam Syafei, pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI, dan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah, para pengawas, dosen pada pendidikan umum.

Baca juga: Curhat Bupati ke Jokowi soal Tenaga Honorer yang Tak Kunjung Jadi PNS

Kompas TV Rencananya, THR akan diberikan pada awal Juni sebelum lebaran dan pemberian gaji ke-13 akan diberikan pada awal bulan Juli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com