Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Setuju Pasal Korupsi Sektor Swasta Diatur di UU Tipikor Melalui Revisi

Kompas.com - 05/07/2018, 10:56 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RKUHP) DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani setuju dengan usulan pemerintah yang menghapus pasal korupsi di sektor swasta dalam RKUHP.

Menurut Arsul, ketentuan pidana terkait korupsi di sektor swasta sebaiknya dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Tipikor) melalui mekanisme revisi.

"Saya belum dengar argumentasinya (pemerintah). Tapi secara prinsip saya memang lebih setuju itu dimasukkan dalam revisi UU Tipikor. Kalau PPP seperti itu," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Arsul mengatakan, dengan dimasukkannya pasal korupsi sektor swasta ke dalam UU Tipikor, proses penegakan hukum akan lebih intensif dan terintegrasi.

Di sisi lain, Indonesia sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.

Konvensi tersebut merumuskan empat jenis tindak pidana, yakni penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.

Baca juga: Pemerintah Usulkan Pasal Korupsi di Sektor Swasta Diatur dalam UU Tipikor

Dalam draf RKUHP sebelumnya empat jenis tindak pidana tersebut diatur dalam Bab Tindak Pidana Khusus.

"Agar lebih intensif dan terintegrasi. Jadi sekalian, kita sudah ratifikasi UNCAC, tapi selalu ada perdebatan, apakah hanya dengan ratifikasi dan UU, itu sudah langsung berlaku. Sementara norma-normanya belum diatur dalam pasal UU Tipikor atau KUHP," kata Arsul.

Tim Panja RKUHP dari dari Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk menghilangkan pasal terkait korupsi di sektor swasta dalam draf RKUHP.

Pemerintah mengusulkan agar pasal tindak pidana korupsi di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) melalui mekanisme revisi undang-undang.

Usulan tersebut disepakati dalam rapat tim internal pemerintah pada 28 Juni 2018.

"Kalau mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 harus disesuaikan dengan UNCAC, jadi harus menyeluruh. Itu keputusan pemerintah secara resmi," ujar Tim Ahli Pemerintah Muladi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Dengan adanya usulan tersebut akan berimplikasi pada penambahan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Muladi, nantinya KPK akan memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi di sektor swasta.

Selama ini KPK tak memiliki kewenangan menangani kasus korupsi di sektor swasta, sebab UU Tipikor tidak mengatur ketentuan tersebut.

"Kalau itu iya (KPK akan miliki kewenangan). Kalau sekarang tidak boleh sesuai asas legalitas ya," kata Muladi.

Kendati demikian, usulan tersebut belum disepakati oleh pemerintah dan DPR. Rencananya Rapat Panja DPR-Pemerintah akan kembali digelar pekan depan.

Usulan menghapus pasal korupsi sektor swasta dari RKUHP akan menjadi salah satu poin pembahasan.

Kompas TV Jerat Pidana Korupsi Bagi Korporasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com