JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan masukan kepada Presiden Joko Widodo mengenai keberadaan pasal antikorupsi di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Masukan ini disampaikan saat kelima pimpinan KPK bertemu Jokowi di Istana Bogor, Rabu (4/7/2018) sore.
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pertemuan itu mengingatkan bahwa keberadaan pasal antikorupsi di RKUHP justru bisa melemahkan pemberantasan korupsi itu sendiri.
"Kami mengusulkan lebih baik itu (pasal antikorupsi) di luar KUHP. Kami sampaikan mengenai risiko yang besar, kemudian insentifnya tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi," kata Agus kepada wartawan usai pertemuan.
Menurut Agus, Presiden Jokowi menyambut baik usulan dari KPK. Kepala Negara pun berjanji akan menampung masukan lembaga antirasuah itu.
Baca juga: Pemerintah Hilangkan Pasal Terkait Korupsi di Sektor Swasta dalam RKUHP
"Nanti (RKUHP) disusun lagi, mendapat masukan dari kami. Kemudian sedapat mungkin masukan ditampung, kemudian tidak ada lagi keberatan dari KPK. Intinya begitu," kata Agus.
Selain itu, Presiden juga menyampaikan bahwa pembahasan RKUHP tidak harus dilakukan terburu-buru. Presiden tidak memberi batas waktu kapan RKUHP ini harus rampung. Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menargetkan RKUHP rampung dan disahkan 17 Agustus sebagai kado hari kemerdekaan.
"Bapak presiden mau menginstruksikan kepada para menteri, deadline-nya tidak ada. Jadi yang tanggal 17 Agustus itu tidak," kata Agus.
Baca juga: Akademisi: Kewenangan KPK Perlu Diatur Secara Tegas Dalam RKUHP
"Prinsipnya diundur, tidak ditentukan tanggalnya, kemudian disusun lagi menerima masukan-masukan dari kami," tambahnya.
Pernyataan Agus dibenarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang juga mendampingi Jokowi dalam pertemuan. Menurut dia, Presiden Jokowi meminta agar tim panja mengevaluasi lagi RKUHP yang sudah disusun.
"Presiden menyatakan dilihat lagi, jangan dulu dikejar target. Kan kemarim ada target 17 Agustus, kita lihat dulu supaya semuanya bagus," kata dia.