JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam tak sepakat jika ketentuan mengenai tindak pidana terhadap HAM diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurut Anam, masuknya ketentuan tindak pidana terhadap HAM dalam RKUHP akan menghilangkan kekhususan yang dimiliki oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM).
Salah satunya terkait berlakunya kedaluwarsa penuntutan.
Baca juga: Jokowi Segera Bertemu Pimpinan KPK Bahas Polemik RKUHP
"Kalau di UU Pengadilan HAM dengan jelas dikatakan bahwa kedaluwarsa itu tidak ada. Jadi tidak mengenal kedaluwarsa untuk pengadilan HAM berat. Sedangkan di KUHP mengenal kedaluwarsa," ujar Anam saat dihubungi, Selasa (26/6/2018).
Dengan berlakunya kedaluwarsa, maka suatu kasus pidana terhadap HAM tidak dapat diproses secara hukum bila telah melewati batas waktu tertentu.
Misalnya, kewenangan penuntutan dinyatakan gugur setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak Pidana yang diancam pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Anam menjelaskan, berlakunya ketentuan kedaluwarsa secara jelas diatur dalam pasal 144 RKUHP. Kemudian, pada pasal 148 ayat (3) disebutkan bahwa pengecualian bagi pemberlakukan kedaluwarsa.
Namun, pengecualian kedaluwarsa hanya berlaku bagi tindak pidana tertentu, bukan tindak pidana khusus seperti tindak pidana terhadap HAM.
Baca juga: Kodifikasi RKUHP Dinilai Timbulkan Dualisme hingga Kemunduran Hukum
"Pidana tertentu itu bukan tindak pidana khusus. Pidana tertentu di KUHP itu misalnya pidana pelayaran dan pidana penyalahgunaan jabatan. RKUHP sendiri menyebut pidana HAM berat sebagai salah satu pidana khusus. Dia tidak diatur dalam bab tindak pidana tertentu," kata Anam.
Berdasarkan draf RKUHP per 28 Mei 2018, tindak pidana berat terhadap HAM diatur dalam bab Tindak Pidana Khusus Pasal 680 sampai 683.
Bentuk pelanggaran HAM yang diatur mencakup genosida, serangan meluas dan sistematis terhadap warga sipil, tindak pidana dalam konflik bersenjata atau perang, dan agresi.