Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Calon Tunggal Menang, Tata Kelola Pemerintahan Bisa Terganggu

Kompas.com - 03/07/2018, 20:41 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya fenomena calon kepala daerah tunggal, yang melawan kotak kosong, dalam Pilkada Serentak 2018 menimbulkan harapan agar mereka tidak terpilih.

Sebab, jika terpilih maka tata kelola pemerintahan akan terganggu.

Pengamat Politik Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando mengatakan, jika calon tunggal menang maka tidak ada kelompok oposisi yang berfungsi mengkritisi jalannya pemerintahan.

“Kalau parpol-parpol mengusung pada salah satu calon siapa yang akan mengawasi pemerintahan,” kata Pengamat Pemilu Komunitas Pemerhati dan Pers Peduli Pemilu dan Demokrasi (KORELASI) tersebut di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Baca juga: KPU Sebut PPK Tamalate Banyak Ubah Suara Kotak Kosong ke Calon Tunggal

“Salah satu tata kelola pemerintah yang baik harus ada check and balances yang baik atau tata kelola pengawasan,” katanya melanjutkan.

Daerah yang memiliki calon tunggal salah satunya ada di Pilkada Makassar. Selain itu, ada 15 daerah lain yang hanya memiliki satu pasangan calon. Mereka didukung antara 6 sampai 12 parpol.

Peneliti Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Manado, Ferry Daud Liando dalam diskusi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Rabu (21/3/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Peneliti Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Manado, Ferry Daud Liando dalam diskusi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Baca juga: Tiga daerah di Banten Lawan Kotak Kosong, Gubernur Halim Singgung Mahar Politik

Ferry juga mengatakan, dalam prinsip demokrasi harus ada sifat kompetisi. Sehingga, kata dia, ketika Pilkada kemarin hanya calon tunggal telah melanggar prinsip demokrasi.

"Bagaimana mungkin ada prinsip demokrasi kalau lawannya calon tunggal," ucap Ferry.

 

Pilkada 2020

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan, jika nantinya suara calon tunggal kalah dibanding kotak kosong berdasarkan hasil perhitungan KPU, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

“Menurut UU pelaksanaannya akan dilakukan tahun 2020,” kata dia.

UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juga mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal.

Baca juga: Massa Calon Tunggal dan Massa Kotak Kosong Pilkada Makassar Bentrok

Dalam Pasal 54D diatur, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.

Jika suara tidak mencapai lebih dari 50 persen, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Baca juga: Quick Count KPUD, Calon Tunggal Kabupaten Tangerang Raih 83,83 Persen Suara

Dalam Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 diatur, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

Sementara di ayat 2 disebutkan "Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kompas TV Apakah fenomena calon tunggal melawan kotak kosong akan menjadi ancaman baru bagi jalannya demokrasi di Indonesia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com