Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Sebut Calon Tunggal Tak Bisa Dilantik jika Suara Tak Lebihi 50 Persen

Kompas.com - 28/06/2018, 18:20 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Desk Pilkada Serentak Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro menuturkan, pasangan calon tunggal kepala daerah belum bisa dilantik jika memperoleh suara tak lebih dari 50 persen.

"Kalau di bawah 50 persen perolehan suara, artinya tidak bisa dilantik," ujar Suhajar dalam konferensi pers Evaluasi Pilkada Serentak di Kantor Kemendagri RI, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Suhajar mengatakan, perihal kotak kosong yang menang dalam pilkada telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada Pasal 54 D berbunyi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapat suara lebih dari 50 persen dari suara sah.

Baca juga: Bagaimana jika Kotak Kosong Menang Pilkada?

Selain itu, aturan ini juga terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan.

Jika nantinya terdapat kekosongan posisi tersebut, kata Suhajar, pemerintah akan memilih dan menempatkan pejabat sementara (Pjs).

Suhajar mengatakan, jika terjadi kekosongan kepala daerah, maka pejabat berwenang mengusulkan seseorang yang memenuhi syarat untuk menjadi pejabat sementara kepala daerah tersebut.

Untuk posisi bupati/wali kota, nantinya gubernur akan mengusulkan nama pejabat sementara.

Sementara untuk posisi gubernur, Kementerian Dalam Negeri yang akan mengusulkan nama calon pejabat sementara kepada presiden.

"Siapa pejabatnya, sesuai aturan. Untuk pemerintah kota yang diusulkan adalah pejabat eselon 2, pejabat tinggi pratama. Calon tunggalnya itu masih bisa ikut jika memenuhi syarat," kata Suhajar.

Diketahui terdapat 16 pasangan calon tunggal yang ikut pilkada kali ini.

Salah satu di antaranya, yaitu pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi, sejauh ini dikabarkan kalah oleh kotak kosong dalam proses hitung cepat atau quick count Pilkada Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Kompas TV Dalam praktik global, calon tunggal hadir di daerah dengan pemilih sedikit dan ada calon petahana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com