JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Desk Pilkada Serentak Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro menuturkan, pasangan calon tunggal kepala daerah belum bisa dilantik jika memperoleh suara tak lebih dari 50 persen.
"Kalau di bawah 50 persen perolehan suara, artinya tidak bisa dilantik," ujar Suhajar dalam konferensi pers Evaluasi Pilkada Serentak di Kantor Kemendagri RI, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Suhajar mengatakan, perihal kotak kosong yang menang dalam pilkada telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada Pasal 54 D berbunyi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapat suara lebih dari 50 persen dari suara sah.
Baca juga: Bagaimana jika Kotak Kosong Menang Pilkada?
Selain itu, aturan ini juga terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan.
Jika nantinya terdapat kekosongan posisi tersebut, kata Suhajar, pemerintah akan memilih dan menempatkan pejabat sementara (Pjs).
Suhajar mengatakan, jika terjadi kekosongan kepala daerah, maka pejabat berwenang mengusulkan seseorang yang memenuhi syarat untuk menjadi pejabat sementara kepala daerah tersebut.
Untuk posisi bupati/wali kota, nantinya gubernur akan mengusulkan nama pejabat sementara.
Sementara untuk posisi gubernur, Kementerian Dalam Negeri yang akan mengusulkan nama calon pejabat sementara kepada presiden.
"Siapa pejabatnya, sesuai aturan. Untuk pemerintah kota yang diusulkan adalah pejabat eselon 2, pejabat tinggi pratama. Calon tunggalnya itu masih bisa ikut jika memenuhi syarat," kata Suhajar.
Diketahui terdapat 16 pasangan calon tunggal yang ikut pilkada kali ini.
Salah satu di antaranya, yaitu pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi, sejauh ini dikabarkan kalah oleh kotak kosong dalam proses hitung cepat atau quick count Pilkada Kota Makassar, Sulawesi Selatan.