Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Taati Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Sambil Tunggu Gugatan

Kompas.com - 03/07/2018, 09:45 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi menyatakan, saat ini partainya terpaksa menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor untuk maju sebagai calon legislatif.

Baidowi mengatakan, meski bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PPP tetap menaati PKPU tersebut agar caleg yang didaftarkan tak didiskualifikasi.

Namun, PPP mempersilakan pihak yang dirugikan oleh PKPU tersebut untuk menggugat ke Mahkamah Agung (MA). Nantinya, PPP akan menunggu hasil gugatan itu.

"Jadi sekarang kami pakai dua-duanya. Mengikuti sekaligus melakukan langkah politik bagi orang-orang PPP yang merasa dirugikan. Silakan digugat," kata Awi, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Baca juga: Kemenkumham Diminta Undangkan PKPU Larangan Eks Koruptor "Nyaleg"

Awi menambahkan, untuk saat ini langkah paling aman bagi partai politik peserta pemilu ialah melakukan kedua hal itu secara bersamaan.

Dia berharap ada titik temu antara KPU, pemerintah, dan DPR terkait polemik larangan mantan koruptor jadi caleg.

Saat ini, pimpinan DPR akan membahas polemik tersebut untuk dicarikan jalan keluarnya.

"Kemarin sudah jadi kesepakatan. Dibahas di level pimpinan DPR. Kami ngomong biar sama-sama enak," ucap Awi.

"Jangan satu sisi dirinya merasa jadi penyelenggara pemilu. Toh yang memilih jadi penyelenggara pemilu juga DPR. Jangan merasa punya otoritas, kan enggak boleh," kata dia.

Baca juga: Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Moeldoko Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Dikte KPU

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum akhirnya merilis peraturan baru dalam Pemilu Legislatif 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com