Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly sendiri ketika dikonfirmasi, Senin sore, bersikeras bahwa PKPU itu tak bisa diundangkan lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Khusus dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Meski demikian, ia mengaku, belum mengetahui detail terkait kebijakan KPU yang memberlakukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu dan akan segera mempelajari aturan terkait penyelenggaraan pemilu tersebut.
"Kalau dengan undang-undang enggak bisa, tapi kita lihat dulu. Saya belum lihat ya, aku pelajari dulu," ujar Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca: KPU Berlakukan Larangan Mantan Koruptor "Nyaleg", Ini Kata Menkumham
Tak boleh bertentangan Presiden
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Menkumham harus memperhatikan pernyataan Presiden Jokowi yang menghormati independensi KPU dalam hal pembuatan aturan.
Menkumham tidak sepantasnya bersikap bertolak belakang dengan Presiden, pimpinannya. Oleh sebab itu, Feri mendorong Menkumham Yasonna segera mengubah sikapnya dan mengundangkan PKPU itu.
"Tentu kita semua menunggu niat baik Kemenkumham agar pengundangan PKPU 20/2018 ini terwujud, ini demi kelengkapan syarat sebuah peraturan perundangan saja," ujar Feri kepada Kompas.com, Senin malam.
Baca juga: KPU Sebut Masih Ada Ruang Perbaiki PKPU Lewat Uji Materi di MA
Feri sendiri mulai melihat perubahan sikap Kemenkumham dari yang dengan tegas menolak pemberlakuan PKPU itu ke sikap toleransinya.
"Sebab, dari pertemuan bersama antara KPU, Kemenkumham dan pakar-pakar diundang juga, pada intinya sudah ditemukan jalan terbaik untuk bisa segera diundangkan, tanpa mengurangi substansi. Intinya, solusi itu adalah tanpa bertentangan dengan UU yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan putusan MK, tapi substansi PKPU itu tetap ada," ujar Feri.
"Mudah-mudahan hasil harmonisasi itu mendorong PKPU itu diberlakukan. Saya agak yakin PKPU ini berlaku dan diundangkan sehingga seluruh syarat tahapan pembentukan peraturan perundangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, terwujud," kata dia.