Salin Artikel

PKPU Larangan Koruptor Jadi Caleg, dari Sikap Jokowi hingga Ancaman Angket DPR

Melalui PKPU itu, mantan koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual anak, tidak diperbolehkan mendaftarkan diri menjadi anggota legislatif, baik tingkat kota/kabupaten, provinsi atau pusat dalam tahapan Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, PKPU tetap bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan Kementerian Hukum dan HAM. Pengesahan peraturan lembaga negara, khususnya lembaga negara independen, dilakukan oleh lembaga negara itu sendiri, bukan Kemenkumham.

"Misalnya, Peraturan Menteri Perindustrian, yang mengesahkan aturan itu siapa? Ya Menteri Perindustrian," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Baca: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Arief memastikan, PKPU itu sudah dapat menjadi rujukan bagi partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calegnya pada 4-17 Juli 2018.

"Makanya hari Sabtu (1 Juli 2018), itu sudah kami publikasikan menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Tanggal 1-3 Juli sudah diumumkan. Pada 4-17 Juli nanti, itu akan menjadi masa bagi partai politik peserta pemilu untuk menyampaikan daftar kandidatnya," kata Arief.

Jokowi hormati KPU

Presiden Joko Widodo, di sela kunjungannya di Provinsi Sulawesi Selatan, Senin sore, menegaskan, KPU memiliki wewenang untuk membuat aturan sendiri.

"Undang-undang memberi kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan. Peraturannya ini sudah dibuat KPU," ujar Jokowi.

Apabila ada pihak yang keberatan terhadap PKPU itu, Jokowi mengatakan, ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh, yakni melalui permohonan uji materi di Mahkamah Agung (MA).

"Kalau ada yang tidak puas dengan peraturan yang ada, silakan ke MA. Begitu saja," ujar Jokowi.

Staf Khusus Presiden Adita Irawati mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi tersebut merupakan bentuk penghormatan eksekutif terhadap KPU sebagai lembaga yang mandiri dan independen serta bebas dari intervensi.

Baca: Presiden Jokowi Hormati KPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Harus segera diundangkan

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menambahkan, PKPU itu masih menyisakan persoalan. Sebab, PKPU itu belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Pengundangan, menurut Moeldoko, adalah salah satu syarat legalitas sebuah peraturan perundangan.

Dengan berlandaskan kemandirian KPU, Moeldoko berharap Kemenkumham segera mengundangkan PKPU itu sesegera mungkin.

"Agar tidak menggantung, segera dituntaskan. Karena ini menyangkut masa depan (masyarakat). segera harusnya ada kepastian," ujar Moeldoko di kantornya, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Senin siang.

Khusus dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Meski demikian, ia mengaku, belum mengetahui detail terkait kebijakan KPU yang memberlakukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu dan akan segera mempelajari aturan terkait penyelenggaraan pemilu tersebut.

"Kalau dengan undang-undang enggak bisa, tapi kita lihat dulu. Saya belum lihat ya, aku pelajari dulu," ujar Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca: KPU Berlakukan Larangan Mantan Koruptor "Nyaleg", Ini Kata Menkumham

Tak boleh bertentangan Presiden

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Menkumham harus memperhatikan pernyataan Presiden Jokowi yang menghormati independensi KPU dalam hal pembuatan aturan.

Menkumham tidak sepantasnya bersikap bertolak belakang dengan Presiden, pimpinannya. Oleh sebab itu, Feri mendorong Menkumham Yasonna segera mengubah sikapnya dan mengundangkan PKPU itu.

"Tentu kita semua menunggu niat baik Kemenkumham agar pengundangan PKPU 20/2018 ini terwujud, ini demi kelengkapan syarat sebuah peraturan perundangan saja," ujar Feri kepada Kompas.com, Senin malam.

Feri sendiri mulai melihat perubahan sikap Kemenkumham dari yang dengan tegas menolak pemberlakuan PKPU itu ke sikap toleransinya.

"Sebab, dari pertemuan bersama antara KPU, Kemenkumham dan pakar-pakar diundang juga, pada intinya sudah ditemukan jalan terbaik untuk bisa segera diundangkan, tanpa mengurangi substansi. Intinya, solusi itu adalah tanpa bertentangan dengan UU yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan putusan MK, tapi substansi PKPU itu tetap ada," ujar Feri.

"Mudah-mudahan hasil harmonisasi itu mendorong PKPU itu diberlakukan. Saya agak yakin PKPU ini berlaku dan diundangkan sehingga seluruh syarat tahapan pembentukan peraturan perundangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, terwujud," kata dia.

Di tengah titik terang pemberlakuan PKPU itu, DPR RI justru ingin menggagalkan pemberlakuan PKPU tersebut.

Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan, saat ini muncul wacana pengajuan hak angket kepada KPU terkait PKPU 20/2018 itu.

"(Hak angket) salah satu opsi yang coba kami ambil. Pembicaraan sudah di grup internal Komisi II karena melihat KPU ini sudah terlalu jauh melencengnya," kata Awi, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

"Saking emosinya, teman-teman Komisi II bilang 'bisa-bisa KPU nih kita angketkan'. Itu jadi pembicaraan informal dan tidak menutup kemungkinan kalau ini tidak ada penyelesaian, mengental menjadi beneran," ujar dia.

Baca: Muncul Wacana Hak Angket Terkait Larangan Pencalegan Mantan Koruptor

Pengajuan hak angket kepada KPU bukan hal baru. Sebab, pada 2009, DPR pernah mengajukan hak angket lantaran KPU dinilai bertanggung jawab terkait kesemrawutan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, Awi menolak jika usulan hak angket tersebut seolah diajukan DPR demi membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.

Ia mengatakan, wacana digulirkannya hak angket itu dimunculkan karena DPR tidak ingin KPU melanggar undang -undang dalam membuat PKPU. Semestinya niat baik KPU tidak dibenturkan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.

Menurut dia, KPU baru bisa memberlakukan larangan tersebut setelah Undang-undang Pemilu direvisi.

"Karena KPU ini lembaga penyelenggara pemilu harus patuh terhadap undang-undang. Kalau kita selalu memberikan toleransi kepada pelanggar undang-undang, negara ini bukan negara hukum kalau begitu," kata Awi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/03/07230271/pkpu-larangan-koruptor-jadi-caleg-dari-sikap-jokowi-hingga-ancaman-angket

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke