Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Larangan Koruptor Jadi Caleg, dari Sikap Jokowi hingga Ancaman Angket DPR

Kompas.com - 03/07/2018, 07:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin percaya diri memberlakukan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota.

Melalui PKPU itu, mantan koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual anak, tidak diperbolehkan mendaftarkan diri menjadi anggota legislatif, baik tingkat kota/kabupaten, provinsi atau pusat dalam tahapan Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, PKPU tetap bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan Kementerian Hukum dan HAM. Pengesahan peraturan lembaga negara, khususnya lembaga negara independen, dilakukan oleh lembaga negara itu sendiri, bukan Kemenkumham.

"Misalnya, Peraturan Menteri Perindustrian, yang mengesahkan aturan itu siapa? Ya Menteri Perindustrian," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Baca: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Arief memastikan, PKPU itu sudah dapat menjadi rujukan bagi partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calegnya pada 4-17 Juli 2018.

"Makanya hari Sabtu (1 Juli 2018), itu sudah kami publikasikan menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Tanggal 1-3 Juli sudah diumumkan. Pada 4-17 Juli nanti, itu akan menjadi masa bagi partai politik peserta pemilu untuk menyampaikan daftar kandidatnya," kata Arief.

Jokowi hormati KPU

Presiden Joko Widodo, di sela kunjungannya di Provinsi Sulawesi Selatan, Senin sore, menegaskan, KPU memiliki wewenang untuk membuat aturan sendiri.

"Undang-undang memberi kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan. Peraturannya ini sudah dibuat KPU," ujar Jokowi.

Apabila ada pihak yang keberatan terhadap PKPU itu, Jokowi mengatakan, ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh, yakni melalui permohonan uji materi di Mahkamah Agung (MA).

"Kalau ada yang tidak puas dengan peraturan yang ada, silakan ke MA. Begitu saja," ujar Jokowi.

Staf Khusus Presiden Adita Irawati mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi tersebut merupakan bentuk penghormatan eksekutif terhadap KPU sebagai lembaga yang mandiri dan independen serta bebas dari intervensi.

Baca: Presiden Jokowi Hormati KPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Harus segera diundangkan

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menambahkan, PKPU itu masih menyisakan persoalan. Sebab, PKPU itu belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Pengundangan, menurut Moeldoko, adalah salah satu syarat legalitas sebuah peraturan perundangan.

Dengan berlandaskan kemandirian KPU, Moeldoko berharap Kemenkumham segera mengundangkan PKPU itu sesegera mungkin.

"Agar tidak menggantung, segera dituntaskan. Karena ini menyangkut masa depan (masyarakat). segera harusnya ada kepastian," ujar Moeldoko di kantornya, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Senin siang.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com