JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman berharap bisa bertemu Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Pertemuan itu akan digunakan membahas penolakan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengundangkan Peraturan KPU yang melarang eks koruptor ikut Pileg 2019.
"Kami sudah mengajukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat," kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Menurut Arief, persoalan PKPU pencalonan Pileg sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada Jokowi. Presiden pun juga sudah memberikan komentarnya. Saat itu, Jokowi justru berkomentar agar KPU menelaah ulang PKPU tersebut.
Baca juga: Larangan Mantan Napi Korupsi Ditolak Pemerintah, Menkumham Di Bawah Tekanan?
Meski demikian, Arief tetap berharap Jokowi mau meluangkan waktunya dan memenuhi keinginan KPU untuk bertemu.
"Ya saya nunggu jadwal. Akhir Juni semoga," kata Arief.
Sebelumnya, Kemenkumham menegaskan, PKPU tersebut tak juga diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan karena materinya bertentangan.
"Materinya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan yang lebih tinggi. Itu pangkal masalahnya," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui pesan singkatnya, Kamis (21/6/2018).
Baca juga: Jokowi Minta KPU Telaah Lagi Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg
Kemenkumham memahami setiap Kementerian/Lembaga punya wewenang dan dasar hukum untuk membuat regulasi. Hanya, regulasi itu tak boleh bertentangan dengan putusan MK dan peraturan yang lebih tinggi.
"Lah terus kami menyelenggarakan pemerintahan bagaimana? Pasti akan kacau karena dengan dalih 'kami punya kewenangan untuk buat aturan'. Tapi dengan sengaja buat aturan yang menabrak putusan MK atau peraturan yang lebih tinggi," tegas Widodo.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.