"Kami sudah mengajukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat," kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Menurut Arief, persoalan PKPU pencalonan Pileg sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada Jokowi. Presiden pun juga sudah memberikan komentarnya. Saat itu, Jokowi justru berkomentar agar KPU menelaah ulang PKPU tersebut.
Meski demikian, Arief tetap berharap Jokowi mau meluangkan waktunya dan memenuhi keinginan KPU untuk bertemu.
"Ya saya nunggu jadwal. Akhir Juni semoga," kata Arief.
Sebelumnya, Kemenkumham menegaskan, PKPU tersebut tak juga diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan karena materinya bertentangan.
"Materinya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan yang lebih tinggi. Itu pangkal masalahnya," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui pesan singkatnya, Kamis (21/6/2018).
Kemenkumham memahami setiap Kementerian/Lembaga punya wewenang dan dasar hukum untuk membuat regulasi. Hanya, regulasi itu tak boleh bertentangan dengan putusan MK dan peraturan yang lebih tinggi.
"Lah terus kami menyelenggarakan pemerintahan bagaimana? Pasti akan kacau karena dengan dalih 'kami punya kewenangan untuk buat aturan'. Tapi dengan sengaja buat aturan yang menabrak putusan MK atau peraturan yang lebih tinggi," tegas Widodo.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/22/22272771/pkpu-larangan-caleg-mantan-napi-korupsi-ditolak-kpu-ingin-bertemu-jokowi