JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menelaah lagi aturan mengenai larangan mantan napi kasus korupsi menjadi calon legislatif. Jokowi menilai, larangan tersebut bisa menciderai hak politik seseorang untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
"Silakan lah KPU menelaah. Kalau saya, itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Jokowi pun menyarankan, KPU bisa mentolerir apabila ada mantan napi korupsi yang memang hendak mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2019 mendatang. Hanya saja, memang harus ada mekanisme yang membuat publik tahu bahwa ia adalah bekas napi kasus korupsi.
"KPU bisa saja mungkin membuat aturan, misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Jokowi.
Baca juga: Ketua DPR Tak Setuju KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg
Kendati demikian, Jokowi tetap menyerahkan keputusan final kepada KPU. Ia memastikan tidak akan sampai mengintervensi lembaga penyelenggara pemilu.
"Itu ruangnya KPU. Wilayahnya KPU," kata Kepala Negara.
Niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri hingga Bawaslu.
Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU.