Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf PKPU yang Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Belum Diterima Kemenkumham

Kompas.com - 04/06/2018, 06:21 WIB
Moh Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai saat ini belum menerima draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif.

Adapun draf PKPU pencalonan tersebut salah satunya mengatur tentang larangan mantan narapidan kasus korupsi untuk Pileg 2019.

"Belum kami belum terima," ujar Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dihubungi, Minggu (3/6/2018).

Widodo pun lantas menerangkan mekanisme pengesahan draf PKPU tentang pencalonan tersebut menjadi peraturan perudang-undangan.

Baca juga: Jokowi Minta KPU Telaah Lagi Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31/2017 tentang perubahan Permenkuhmam Nomor 16/2015 tentang tata cara pengundangan peraturan perundang-undangan. Maka saat ini pengesahan peraturan perundang-undangan harus melampirkan analisa kesesuaian dengan UU di atasnya.

"Telaah itu nanti bentuknya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi atau dengan putusan pengadilan," kata dia.

Kata Widodo, jika nantinya draf PKPU yang akan diundangkan diketahui tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang di atasnya, maka akan dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait.

"Kami akan lakukan klarifikasi dengan undang stakeholder, kita undang ahli, supaya apa yang nanti kami putuskan nanti tidak bertentangan dengan aturan UU yang lebih tinggi termasuk putusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Baca juga: Pernah Dibui, Taufik Tak Sejutu Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg

Kepala Biro Teknis dan Hukum KPU, Nur Syarifah pun mengungkapkan alasan pihaknya tak kunjung mengirimkan draf PKPU pencalonan tersebut untuk diundangkan.

"Ternyata setelah dibaca lagi, ada yang mesti dirapikan," ujar Syarifah ketika dihubungi, Minggu (3/6/2018). 

Syarifah mengatakan, pihaknya akan mengupayakan untuk mengirimkan draf PKPU pencalonan itu kepada Kemenkumham pada Senin (4/6/2018).

"Rencananya Senin, hari Senin ada pleno dan dibahas beberapa PKPU di pleno itu. Jadi ada PKPU kampanye, dana kampanye sama pencalonan," kata dia.

Menurut Syarifah, jika sudah diplenokan dan disepakati, draf PKPU tentang pencalonan itu akan dikirimkan bersamaan dengan draf PKPU lainnya.

Diketahui, niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu.

Bahkan kini, penolakan tersebut juga datang dari Presiden Joko Widodo.

Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota 2019.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum tetap pada keputusannya untuk melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai Caleg.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com