JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai saat ini belum menerima draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif.
Adapun draf PKPU pencalonan tersebut salah satunya mengatur tentang larangan mantan narapidan kasus korupsi untuk Pileg 2019.
"Belum kami belum terima," ujar Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dihubungi, Minggu (3/6/2018).
Widodo pun lantas menerangkan mekanisme pengesahan draf PKPU tentang pencalonan tersebut menjadi peraturan perudang-undangan.
Baca juga: Jokowi Minta KPU Telaah Lagi Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31/2017 tentang perubahan Permenkuhmam Nomor 16/2015 tentang tata cara pengundangan peraturan perundang-undangan. Maka saat ini pengesahan peraturan perundang-undangan harus melampirkan analisa kesesuaian dengan UU di atasnya.
"Telaah itu nanti bentuknya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi atau dengan putusan pengadilan," kata dia.
Kata Widodo, jika nantinya draf PKPU yang akan diundangkan diketahui tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang di atasnya, maka akan dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait.
"Kami akan lakukan klarifikasi dengan undang stakeholder, kita undang ahli, supaya apa yang nanti kami putuskan nanti tidak bertentangan dengan aturan UU yang lebih tinggi termasuk putusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Baca juga: Pernah Dibui, Taufik Tak Sejutu Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg
Kepala Biro Teknis dan Hukum KPU, Nur Syarifah pun mengungkapkan alasan pihaknya tak kunjung mengirimkan draf PKPU pencalonan tersebut untuk diundangkan.
"Ternyata setelah dibaca lagi, ada yang mesti dirapikan," ujar Syarifah ketika dihubungi, Minggu (3/6/2018).
Syarifah mengatakan, pihaknya akan mengupayakan untuk mengirimkan draf PKPU pencalonan itu kepada Kemenkumham pada Senin (4/6/2018).
"Rencananya Senin, hari Senin ada pleno dan dibahas beberapa PKPU di pleno itu. Jadi ada PKPU kampanye, dana kampanye sama pencalonan," kata dia.
Menurut Syarifah, jika sudah diplenokan dan disepakati, draf PKPU tentang pencalonan itu akan dikirimkan bersamaan dengan draf PKPU lainnya.
Diketahui, niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu.
Bahkan kini, penolakan tersebut juga datang dari Presiden Joko Widodo.
Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota 2019.