Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Ketua DPR Tolak Hak Angket Pengangkatan Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jabar

Kompas.com - 22/06/2018, 09:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai bahwa rencana Partai Gerindra yang ingin menggulirkan hak angket terkait pengangkatan Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, hanya akan menguras energi.

Terlebih beberapa hari lagi Pilkada Serentak 2018 akan diselenggarakan. Dia meminta seluruh komponen bangsa fokus pada perhelatan akbar tersebut.

"Saya mengajak seluruh tokoh, elite partai politik dan masyarakat kembali fokus kepada agenda perhelatan Pilkada serentak yang tinggal beberapa hari lagi kita gelar," ujar Bambang dalam keterangan persnya, Jumat (22/6/2018).

Baca juga: Perludem Minta Pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar Ditinjau Ulang

"Mari beri kesempatan Komjen Iriawan membuktikan bahwa dirinya bersikap netral dan pilihan pemerintah terhadap dirinya juga tidak salah," sambungnya.

Bambang melanjutkan, hak angket memang merupakan hak sekaligus wewenang DPR RI sebagai kontrol atas kerja pemerintah.

Sebagaimana dimuat di dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3, hak angket adalah hak DPR untuk menlakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jadi Pj Gubernur Jabar, Polri Yakin Iriawan Netral

Melihat ketentuan itu, Bambang menegaskan, anggota dewan tak bisa sembarangan untuk menggunakan hak dan kewenangan istimewanya itu.

"Dewan boleh menggunakan hak angket, namun harus memenuhi unsur adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah. Lebih dari itu, juga harus berkaitan dengan hal-hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dalam pelaksanaannya juga diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," papar Bambang.

 

Tidak Melanggar UU

Di sisi lain, politikus Partai Golkar itu menilai, pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Terlebih, kebijakan itu memang domain pemerintah, bukan sesuatu yang mesti dikonsultasikan terlebih dahulu dengan para wakil rakyat.

Baca juga: Jokowi: Pelantikan Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar Sesuai Prosedur

Peraturan dan perundangan yang dimaksud, yakni Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Bunyinya, "untuk mengisi kekosongan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan gubernur sesai dengan ketentuan perundang-undangan."

Komjen Iriawan sendiri, lanjut Bambang, adalah Sekretaris Utama Lemhanas. Jabatan itu tergolong Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Oleh sebab itu, Iriawan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pj Gubernur.

Baca juga: Komjen Iriawan: Kalau Harus Milih Saya Mending Jadi Sestama Lemhanas

Apalagi, ada pula ketentuan Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 147 dan 148 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Intinya, aturan itu memuat bahwa jabatan pimpinan tinggi tertentu di lingkungan instansi pemerintah tertentu dapat diisi prajurit TNI dan Anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan peraturan perundangan.

Selain itu, Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI juga dijelaskan bahwa yang dimaksud "jabatan di luar kepoilisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Baca juga: Kemendagri Yakin dengan Netralitas Iriawan di Pilkada Jabar

"Berdasarkan hal-hal di atas, maka pengangkatan Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ada ketentuan undang-undang yang dilanggar," ujar Bambang.

Kompas TV Presiden Joko Widodo angkat bicara soal pengangkatan Komjen M Iriawan, sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com