JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpendapat bahwa pemerintah masih mempunyai ruang untuk meninjau kembali penunjukkan Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Hal ini demi menghindari polemik di publik yang semakin meruncing.
"Kewenangan itu kan sepenuhnya ada pada Presiden. Kalau pemerintah menyadari animo dan aspirasi publik adalah dalam rangka memperkuat sistem demokrasi yang kita anut, mestinya secara administrasi bisa disesuaikan," ujar Titi saat dijumpai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Baca juga: Jadi Pj Gubernur Jabar, Polri Yakin Iriawan Netral
"Bagaimana caranya? Ya meninjau kembali kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah (mengangkat Komjen Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar)," lanjut dia.
Peninjauan kembali tersebut diyakini meredam spekulasi dan kecurigaan publik terhadap kengototan pemerintah mengangkat Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.
"Sehingga tidak ada spekulasi, kecurigaan dan kontroversi yang menurut saya justru akan mengganggu kredibilitas pemerintah. Jangan sampai ini kemudian menjadi spekulasi politik yang berakibat politisasi isu dan menjauhkan isu-isu pilkada yang sifatnya mendidik masyarakat," lanjut dia.
Sebab, Titi melihat, dengan pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar, masyarakat tidak lagi fokus pada isu-isu yang seharusnya diperjuangkan dalam Pilkada. Masyarakat malah larut di dalam kontroversi kebijakan itu dan melupakan isu substansif.
Diberitakan, pelantikan Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dilakukan di Bandung, Jawa Barat, Senin pagi.
Baca juga: Jokowi: Pelantikan Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar Sesuai Prosedur
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa pelantikan itu telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.
Namun, sejumlah kalangan termasuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik kebijakan itu. Pasalnya, wacana Kementerian Dalam Negeri melantik Iriawan sudah muncul sejak Januari 2018. Wacana itu kemudian menimbulkan kontroversi.
Pada 20 Februari 2018, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyatakan bahwa wacana itu ditarik kembali. Fadli Zon menduga, sejak awal Iriawan memang sudah diplot harus menjadi penjabat Gubernur Jabar.
Mutasi terhadap Iriawan dari Mabes Polri ke Lemhanas pada Maret silam, diduga hanya untuk memuluskan rencana Kemendagri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.