Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut YLBHI, Ini Akibat Bila Terjemahan KUHP Tidak Seragam

Kompas.com - 08/06/2018, 14:49 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan dua lembaga swadaya masyarakat lainnya menyoroti terjemahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak menggunakan bahasa Indonesia resmi dan standar.

Akhirnya, banyak versi KUHP dengan terjemahan yang berbeda.

"KUHP yang selama ini ada, dibuat, diterjemahkan oleh masing-masing mereka. Undang-undang mereka yang terjemahkan," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).

Baca juga: KUHP Terancam Gagal Jadi Kado dari DPR Saat HUT RI ke-73

Isnur menyatakan, akibat dari beragamnya versi terjemahan KUHP tersebut, maka pengacara dan jaksa menggunakan versi terjemahan KUHP yang tidak sama saat menangani kasus.

Ini termasuk hakim yang memutus kasus bisa saja dengan versi KUHP yang berbeda pula.

Menurut Isnur, dengan kondisi tersebut, sulit menentukan mana terjemahan KUHP yang sah. Sebab, semuanya digunakan secara resmi.

"Akibatnya, mungkin diterapkan pasal berbeda-beda, apalagi tafsirnya. Bahasanya beda, apalagi tafsirnya," ungkap Isnur.

Baca juga: Berdasarkan RKUHP, Hanya Pelaku Lapangan yang Diadili Terkait Pelanggaran HAM

Selain itu, dikhawatirkan pula ada penanganan kasus yang tak sesuai akibat penafsiran yang berbeda. Hal ini tentu akan merugikan.

YLBHI, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyrakat) mendaftarkan gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly, dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

Baca juga: Ketua DPR: Fungsi dan Tugas KPK dalam RKUHP Diperjelas dan Dipertegas

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran ketiga tergugat lalai tidak membuat terjemahan resmi KUHP berbahasa Indonesia resmi.

Karena ada beragam versi terjemahan KUHP, imbuh Isnur, maka ada penafsiran yang berbeda pula antara satu pakar dengan pakar lainnya.

Akibatnya, kepastian dan keselarasan hukum pun sulit diperoleh, khususnya terkait penerapan hukum pidana yang sifatnya sangat materil.

Kompas TV KPK menganggap RUU KUHP akan tumpang tindih dengan UU Tipikor dan dapat melemahkan pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com