Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut KPK, Lebih Baik Revisi UU Tipikor daripada Atur Korupsi Lewat KUHP

Kompas.com - 08/06/2018, 09:37 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sebaiknya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daripada mengatur pidana korupsi melalui KUHP.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Menurut Agus, selama ini pemerintah dan DPR beralasan Undang-Undang Tipikor belum memuat beberapa ketentuan pidana korupsi yang termaktub dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan berencana memasukkannya ke dalam KUHP.

"Kalau Undang-undang Tipikor perlu disempurnakan karena masih ada gap dengan UNCAC ya itu nanti yang direvisi Undang-undang Tipikornya," kata Agus.

Baca juga: Ini Alasan Komisi III DPR Bersikeras Atur Pidana Korupsi di RKUHP

Sebab, menurut dia, jika membuat ketentuan baru tentang korupsi dalam KUHP dikhawatirkan nantinya mengesampingkan Undang-Undang Tipikor.

Padahal, Undang-undang Tipikor sudah mumpuni untuk menjadi panduan pemberantasan korupsi bagi KPK, Polri, dan Kejaksaan.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan dimasukannya ketentuan pidana korupsi dalam KUHP justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena akan mengesampingkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Ditanya Keberatan KPK tentang RKUHP, Ini Kata Jokowi

Ia juga tak sepakat dengan DPR yang beralasan pentingnya pengaturan pidana korupsi dalam RKUHP untuk menjadi pedoman Polri dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

Sebab, menurut dia, Undang-Undang Tipikor sudah menaungi pemberantasan korupsi oleh KPK, Polri, dan Kejaksaan.

"Undang-undang Tipikor kan juga dipakai polisi dan kejaksaan kan. Jadi jangan memaksakan sesuatu yang menimbulkan ketidakpastian," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

"Ya memang begitu. kalau misalnya Undang-undang Tipikor itu kan sudah enak dijalankan oleh polisi, jaksa dan, KPK. Jadi kenapa yang sudah khusus dimasukkan lagi ke dalam yang umum?" lanjut dia.

Kompas TV Ketua KPK Agus Rahardjo berencana menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU KUHP yang menurut KPK akan melemahkan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com