Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Awasi Potensi Pemberian dan Penerimaan Gratifikasi Jelang Lebaran

Kompas.com - 05/06/2018, 06:57 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewaspadai potensi pemberian atau penerimaan gratifikasi oleh kementerian, lembaga, penyelenggara negara, pegawai negeri hingga perusahaan.

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, berbagai bentuk penerimaan hadiah, sumbangan dan sejenisnya oleh pihak-pihak tersebut dilarang.

"Kami menyampaikan permintaan dana sumbangan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya atau sebutan lain oleh PNS, penyelenggara negara, atau institusi negara, atau perusahaan, atau pemerintah daerah kepada masyarakat, baik secara lisan atau tertulis pada prinsipnya dilarang," tegas Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Baca juga: Gratifikasi yang Dilaporkan ke KPK, dari Perhiasan, iPhone X, Keris, hingga Wine

Agus mengingatkan, penerimaan atau pemberian gratifikasi bisa berakibat pada tindak pidana korupsi dan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di kementerian dan lembaga terkait telah dijamin mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Sehingga, tak perlu lagi menerima sumbangan atau hadiah lainnya yang berunsur gratifikasi.

"Pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, dan BUMN, BUMD dapat mengimbau secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungannya untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan tugasnya," kata Agus.

Agus juga mengimbau agar Kementerian, lembaga, organisasi, BUMN, dan BUMD memberikan pengumuman terbuka melalui media masaa kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar tak memberikan bentuk gratifikasi apapun kepada pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara lainnya.

Baca juga: Hingga Awal Juni 2018, KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 6,2 Miliar

"Apabila Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," katanya.

KPK juga mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil untuk tak menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa dalam waktu singkat.

Agus menyarankan agar bingkisan makanan yang diterima dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan instansi yang lebih membutuhkan disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.

Baca juga: Kasus DPRD Kota Malang, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi 18 Tersangka

"Selanjutnya instansi melaporkan rekapilutasi penerimaan tersebut kepada KPK," ujar Agus.

KPK juga mengimbau seluruh pimpinan lembaga dan instansi pemerintah untuk melarang bawahannya menggunakan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan mudik para pegawai.

"Mengingat fasilitas dinas digunakan untuk kepentingan kedinasan dan itu merupakan benturan kepentingan yang dapat mengurangi.kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik dan penyelenggara negara," ujarnya.

Kompas TV KPK memeriksa gubernur non aktif Jambi Zumi Zola atas kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com