Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Awal Juni 2018, KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 6,2 Miliar

Kompas.com - 04/06/2018, 19:21 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 1 Januari hingga 4 Juni 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 795 laporan penerimaan gratifikasi dari kementerian, lembaga, penyelenggara negara, BUMN, hingga BUMD.

Sebanyak 534 laporan dinyatakan menjadi milik negara, 15 laporan dinyatakan milik penerima, dan sisanya dianugerahkan surat apresiasi dan masuk dalam daftar negatif gratifikasi.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono mengungkapkan, total nilai status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara sekitar Rp 6,2 miliar.

"Lebih tepatnya Rp 6.203.115.339 dalam bentuk uang sebesar Rp 5.449.324.132, dan dalam bentuk barang senilai Rp 753.791.207," ujar Giri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Baca juga: Gratifikasi Unik yang Dilaporkan ke KPK, dari Umrah hingga Ginseng

Giri juga memaparkan, instansi yang paling besar nilai Iaporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan sekitar Rp 2.8 miIiar, Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 197 juta, Kementerian Kesehatan Rp 64,3 juta, Otoritas Jasa Keuangan Rp 47,5 juta, dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 44,1juta.

Giri menilai, tren pelaporan gratifikasi dari kementerian, lembaga, penyelenggara negara, BUMN, dan BUMD semakin membaik.

"Artinya ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya tingkat kebenaran pelaporan gratifikasi semakin membaik," kata Giri.

Sementara dari frekuensi laporan penerimaan gratifikasi terbanyak sejak Januari 2015 hingga 4 Juni 2018, Kementerian Agama menempati urutan pertama dengan 59 laporan, disusul Kementerian Perhubungan 58 laporan, Kementerian Kesehatan 50 laporan dan Pemprov DKI Jakarta 45 laporan

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi berbagai laporan penerimaan gratifikasi yang telah disampaikan oleh berbagai pihak.

Baca juga: Cerita Bakri, Penghulu yang Rajin Laporkan Gratifikasi dari Warga ke KPK

Ia juga berharap di bulan Ramadhan dan hari Lebaran nanti menjadi momentum bagi seluruh pihak terkait untuk koperatif menghindari berbagai upaya yang mengarah pada dugaan gratifikasi.

Sebab, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam 30 hari berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Agus juga mengingatkan kepada seluruh pihak terkait untuk segera melaporkannya ke KPK atau unit pengendali gratifikasi di kementerian dan lembaga terkait.

"Saya sudah menandatangani surat ke seluruh lembaga dan kementerian termasuk asosiasi dan pimpinan perusahaan yang pada intinya adalah tentang pengendalian gratifikasi. Tradisi (Ramadhan) ini jangan sampai dikotori oleh hal lain yang sifatnya gratifikasi," kata Agus.

Kompas TV KPK terus memburu pejabat daerah yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com