Salin Artikel

KPK Awasi Potensi Pemberian dan Penerimaan Gratifikasi Jelang Lebaran

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, berbagai bentuk penerimaan hadiah, sumbangan dan sejenisnya oleh pihak-pihak tersebut dilarang.

"Kami menyampaikan permintaan dana sumbangan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya atau sebutan lain oleh PNS, penyelenggara negara, atau institusi negara, atau perusahaan, atau pemerintah daerah kepada masyarakat, baik secara lisan atau tertulis pada prinsipnya dilarang," tegas Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Agus mengingatkan, penerimaan atau pemberian gratifikasi bisa berakibat pada tindak pidana korupsi dan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di kementerian dan lembaga terkait telah dijamin mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Sehingga, tak perlu lagi menerima sumbangan atau hadiah lainnya yang berunsur gratifikasi.

"Pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, dan BUMN, BUMD dapat mengimbau secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungannya untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan tugasnya," kata Agus.

Agus juga mengimbau agar Kementerian, lembaga, organisasi, BUMN, dan BUMD memberikan pengumuman terbuka melalui media masaa kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar tak memberikan bentuk gratifikasi apapun kepada pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara lainnya.

"Apabila Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," katanya.

KPK juga mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil untuk tak menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa dalam waktu singkat.

Agus menyarankan agar bingkisan makanan yang diterima dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan instansi yang lebih membutuhkan disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.

"Selanjutnya instansi melaporkan rekapilutasi penerimaan tersebut kepada KPK," ujar Agus.

KPK juga mengimbau seluruh pimpinan lembaga dan instansi pemerintah untuk melarang bawahannya menggunakan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan mudik para pegawai.

"Mengingat fasilitas dinas digunakan untuk kepentingan kedinasan dan itu merupakan benturan kepentingan yang dapat mengurangi.kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik dan penyelenggara negara," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/05/06573451/kpk-awasi-potensi-pemberian-dan-penerimaan-gratifikasi-jelang-lebaran

Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke