Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usulkan Perubahan Pasal Penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP

Kompas.com - 31/05/2018, 06:08 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Panitia Kerja (Panja) Pemerintah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengusulkan perubahan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Perubahan yang diusulkan menyangkut judul pasal, frasa, dan ketentuan delik.

Dalam usulannya, pemerintah mengubah judul dan frasa dalam pasal 238 draf RKUHP

Frasa 'Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden' diganti dengan 'Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden'

Pemerintah juga menambahkan ayat yang menyatakan bahwa tindak pidana itu hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Baca juga: Pusako: Jika Masuk KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Bakal Diuji Lagi ke MK

Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih mengatakan, rumusan yang telah disepakati itu bertujuan untuk menjaga marwah demokrasi sekaligus menjaga kehormatan presiden.

"Karena diskusi terus berkembang, maka kita buat rumusan yang menjaga marwah demokrasi sekaligus menjaga kehormatan presiden," ujar Enny saat ditemui seusai rapat Panja RKUHP antara pemerintah dan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Di sisi lain, lanjut Enny, perubahan frasa dari 'penghinaan' menjadi 'Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat' bertujuan untuk membedakan antara kritik dan menghina.

Selain itu, pasal tersebut juga diubah menjadi delik aduan, tidak lagi menjadi delil biasa. Artinya, tindak pidana hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

Baca juga: Menkumham: Jangan Jadi Liberal, Pasal Penghinaan Presiden Harus Ada

Korban tindak pidana, atau dalam hal ini presiden dan wakil presiden, dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila telah terjadi suatu perdamaian.

"Jadi dibedakan mana kritik dan menghina. Kalau pun ada, itu delik aduan. Bukan presiden yang mengadu tapi bisa melalui kuasa presiden," kata Enny.

Sebelumnya, kalangan masyarakat sipil mengkritik adanya pasal penghinaan terhadap presiden. Pasal tersebut dinilai berpotensi mengekang hak warga sipil dalam berekspresi, menyatakan pendapat dan mengkritik pemerintah.

Baca juga: Kartu Kuning Jokowi Disinggung dalam Pembahasan Pasal Penghinaan Presiden

Selain itu, pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP yang lama, yakni Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Dalam putusannya, MK memandang tidak relevan lagi jika dalam KUHP masih memuat pasal-pasal seperti Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137.

Pasal-pasal tersebut dinilai menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi dan prinsip kepastian hukum.

Kompas TV DPR berusaha memasukan kembali pasal penghinaan presiden ke dalam rancangan KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com