JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengusulkan ancaman pidana dalam pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diturunkan.
Menurut Arsul, ancaman pidana penjara dalam pasal penghinaan terhadap presiden sebaiknya ditetapkan di bawah lima tahun untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Sebab, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) polisi bisa langsung menahan orang yang diduga melakukan tindak pidana yang ancamannya lima tahun ke atas.
"Ini pasal kan bukan delik aduan, tapi delik umum. Saya sepakat dengan pemerintah untuk dipertahankan tapi ancamannya tidak 5 tahun. Harus di bawah itu," ujar Arsul dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018).
(Baca juga: Anggota Panja KUHP Klaim Pasal Penghinaan Presiden Versi Terbaru Beda dengan yang Lama)
Arsul pun mencontohkan peristiwa Ketua BEM UI Zaadat Taqwa memberikan kartu kuning kepada Presiden Joko Widodo saat menghadiri Dies Natalis ke-68 UI.
Ia mengatakan, dengan ancaman pidana lima tahun dan aksi tersebut dianggap sebagai penghinaan maka, polisi bisa menahan Zaadat tanpa adanya aduan lebih dulu.
"Kalau ngasih kartu kuning dibilang menghina itu kemudian bisa langsung dipenjara," tuturnya.
Selain itu, Arsul juga menyoroti ancaman pidana penghinaan terhadap presiden yang lebih besar dibandingkan pasal penghinaan terhadap pemerintah.
Pasal penghinaan terhadap pemerintah mengatur ancaman pidana penjara selama tiga tahun.
"Saya ingin bandingkan dengan yang ada di sini misalnya pasal 260 penghinaan terhadap pemerintah, ini 3 tahun ancaman hukumannya. Menghina pemerintah sama menghina presiden itu lebih berat mana?" ucapnya.
Berdasarkan pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.