JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) masih membahas pasal penghinaan penghinaan Presiden.
Bambang mengakui pasal tersebut masih menjadi polemik di masyarakat sehingga pemerintah dan DPR tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan.
“Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja RUU KUHP,” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2/2018).
Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, ketentuan tentang penghinaan presiden yang menjadi polemik di masyarakat ada pada Pasal 238 Rancangan KUHP.
Pasal 238 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I.
(Baca juga: PPP: Semua Fraksi di DPR Sepakat Perlunya Pasal Penghinaan Presiden, tetapi...)
Sedangkan, pasal 238 ayat (2) berbunyi, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Ada beberapa poin yang belum disepakati, yakni mengenai besaran ancaman pidana hingga jenis delik yang akan diterapkan dalam pasal ini.
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini pun mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi terbaik.
Ia berharap kepentingan rakyat untuk mengkritik pemerintah tetap tidak terhalang dengan adanya pasal penghinaan presiden ini.
“Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat,” ujar Bamsoet.