JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap sikap Presiden Joko Widodo yang menolak larangan mantan narapidana kasus korupsi pada pileg tak mengendurkan semangat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU diketahui bersikukuh mengatur larangan mantan napi ikut pileg mendatang meski mendapatkan penolakan dari berbagai pihak.
"Mestinya sikap Presiden itu tidak menyurutkan KPU dalam membuat pengaturan, melarang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri di pemilu DPR, DPRD," kata Titi di D' Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Apalagi, menurut Titi, KPU diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membuat peraturan teknis penyelenggaraan pemilu, misalnya larangan eks napi kasus korupsi ikut pileg tersebut.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Mantan Napi Koruptor Punya Hak Jadi Caleg
"Jaminan KPU untuk membuat aturan teknis kepemiluan diatur di dalam UU dan KPU adalah intitusi yang mandiri," ujar Titi.
Karenanya, Titi pun tak sepakat jika pelarangan mantan napi kasus korupsi yang diatur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan tersebut dianggap melanggar UU.
"Pembentukan peraturan KPU tidak bisa dikatakan bertentangan dengan UU. Karena di dalam UU Pemilu sendiri ada pembatasan hak warga negara untuk maju di pemilu tidak melalui pengadilan," kata dia.
Baca juga: KPK Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019
Titi juga menganggap, situasi yang dihadapi KPU saat ini adalah ujian bagi penyelenggara pemilu dalam menghadirkan kontestasi yang bersih.
"Justru di sini ujian, tantangan bagi KPU makin kuat, bagaimana KPU untuk tetap teguh memegang kemandirian dan keyakinannya," kata Titi.
Titi pun memberikan apresiasinya terhadap KPU yang sekuat tenaga menjalankan salah satu amanah reformasi.
"Salah satu tuntutan reformasi adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Semua auktor negara harusnya ambil peran untuk merealisasikan amanat mendasar dari reformasi," ujar Titi.