JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap sikap Presiden Joko Widodo yang menolak larangan mantan narapidana kasus korupsi pada pileg tak mengendurkan semangat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU diketahui bersikukuh mengatur larangan mantan napi ikut pileg mendatang meski mendapatkan penolakan dari berbagai pihak.
"Mestinya sikap Presiden itu tidak menyurutkan KPU dalam membuat pengaturan, melarang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri di pemilu DPR, DPRD," kata Titi di D' Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Apalagi, menurut Titi, KPU diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membuat peraturan teknis penyelenggaraan pemilu, misalnya larangan eks napi kasus korupsi ikut pileg tersebut.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Mantan Napi Koruptor Punya Hak Jadi Caleg
"Jaminan KPU untuk membuat aturan teknis kepemiluan diatur di dalam UU dan KPU adalah intitusi yang mandiri," ujar Titi.
Karenanya, Titi pun tak sepakat jika pelarangan mantan napi kasus korupsi yang diatur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan tersebut dianggap melanggar UU.
"Pembentukan peraturan KPU tidak bisa dikatakan bertentangan dengan UU. Karena di dalam UU Pemilu sendiri ada pembatasan hak warga negara untuk maju di pemilu tidak melalui pengadilan," kata dia.
Baca juga: KPK Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019
Titi juga menganggap, situasi yang dihadapi KPU saat ini adalah ujian bagi penyelenggara pemilu dalam menghadirkan kontestasi yang bersih.
"Justru di sini ujian, tantangan bagi KPU makin kuat, bagaimana KPU untuk tetap teguh memegang kemandirian dan keyakinannya," kata Titi.
Titi pun memberikan apresiasinya terhadap KPU yang sekuat tenaga menjalankan salah satu amanah reformasi.
"Salah satu tuntutan reformasi adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Semua auktor negara harusnya ambil peran untuk merealisasikan amanat mendasar dari reformasi," ujar Titi.
Penolakan Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.
Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum melarang mantan napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019.
"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Baca juga: KPU Sebut DPR Sepakat Mantan Napi Korupsi Dilarang Ikut Pileg 2019
Jokowi mengatakan, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi.
Jokowi mengakui adalah wilayah KPU untuk membuat aturan. Namun, Jokowi menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi.
Niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu.
Kini, penolakan tersebut juga datang dari Presiden Jokowi. Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU.