Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi Terorisme Dinilai Harus Tercantum dalam Batang Tubuh RUU Antiterorisme

Kompas.com - 21/05/2018, 15:18 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pansus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) Muhammad Syafi'i menegaskan bahwa ketentuan soal definisi terorisme harus diatur dalam batang tubuh rancangan undang-undang.

Menurut Syafi'i, hal itu bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana terorisme.

"Kalau kemudian tidak bebas menangkap ya memang harus tidak bebas. Karena di negara hukum, aparat negara itu pada dasarnya tidak punya kewenangan apapun kecuali yang diberikan oleh hukum itu sendiri, karena itu kita ingin memberikan kewenangan itu lewat hukum," ujar Syafi'i di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Baca juga: ICJR Minta Pengesahan RUU Antiterorisme Tak Cederai Kebebasan Sipil

Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk memasukkan frasa motif politik, ideologi dan mengancam keamanan negara.

Artinya, suatu tindak pidana bisa dikategorikan sebagai kejahatan terorisme apabila pelaku memiliki tujuan politik, berdasarkan ideologi tertentu dan mengancam keamanan negara.

Selain itu, lanjut Syafi'i, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan Undang-Undang, definisi suatu tindak pidana atau norma hukum harus diatur dalam batang tubuh, bukan di bagian penjelasan umum.

"Kalau ada yang berpikir nanti tentang motif politik masuk dalam penjelasan, dasarnya apa?" kata politisi Partai Gerindra itu.

Baca juga: Sekjen PPP Klaim Fraksi Partai Koalisi Satu Suara soal RUU Antiterorisme

Sebelumnya, anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengungkapkan, pihak Polri keberatan jika ada frasa motif ideologi serta politik dalam definisi terorisme dan dicantumkan dalam batang tubuh undang-undang.

Polri khawatir pasal tersebut nantinya akan dimanfaatkan pihak kuasa hukum terduga teroris. Mereka dapat berkilah kliennya tidak dapat dijerat dengan UU Antiterorisme karena tidak memiliki motif politik atau ideologi saat melakukan aksinya.

Namun, setelah pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dan sejumlah sekjen partai pendukung pemerintah, disepakati adanya alternatif terkait ketentuan definisi.

Partai pendukung pemerintah, kata Arsul, tidak keberatan jika nantinya definisi tetap mencantumkan frasa motif ideologi dan politik dalam definisi.

Baca juga: Pendekatan HAM Diharapkan Jadi Pertimbangan dalam RUU Antiterorisme

Namun, ketentuan tersebut tidak diletakkan dalam batah tubuh, melainkan dalam bagian penjelasan umum.

"Maka kesepakatan yang ada, alternatif yang ada itu tidak dimasukan dalam batang tubuh tapi itu diletakkan dalam penjelasan umum. Itu menunjukan agar peristiwa teroris itu ya pasti ada persoalan ideologi dan motif politik," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

"Agar tidak mengganggu dan mempersulit itu tidak ditaruh di pasal. Ini bentuk aspirasi dari masyarakat agar tidak mudah semua perbuatan dikenakan UU Antiterorisme," ucapnya.

Kompas TV Berikut Catatan KompasTV bersama Jurnalis KompasTV, Sofie Syarief. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com