Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Sebut Kasus Dugaan Korupsi Karen Agustiawan Jalan Terus

Kompas.com - 18/05/2018, 21:25 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan tetap jalan terus.

Karen Agustiawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BGM) Australia tahun 2009.

"Masih jalan terus," ujar Prasetyo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Saat ini, kata Prasetyo, Kejaksaan Agung tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 568 miliar tersebut.

"Kami dalami yang lain dulu. Kan banyak itu tidak sendirian," kata Prasetyo.

Sayangnya, Prasetyo enggan membeberkan sejumlah nama yang tengah didalami keterlibatannya itu.

"Kami sedang kumpulkan bukti-bukti, banyak ya," ujar Prasetyo.

 

Baca juga: Ini Dugaan Penyimpangan yang Dilakukan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum menyatakan, penetapan Karen sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 22 Maret 2018.

Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan sebagai tersangka. Tersangka lain, yakni mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.

Kejaksaan menjerat mereka menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan sebelumnya menetapkan BK, mantan Manager Merger & Acquisition Direktorat Hulu PT Pertamina sebagai tersangka.

Kasus itu berawal pada 2009, ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Karen Agustiawan sebagai Tersangka

Dalam pelaksanaanya, ada dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Akibatnya, peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dollar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

Negara cq. PT. Pertamina (Persero) dirugikan sebesar 31.492.851 dollar AS dan 26.808.244 dollar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 menurut perhitungan Akuntan Publik.

Kompas TV Kejagung mengungkapkan alasan mantan dirut Pertamina dijadikan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com