Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dugaan Penyimpangan yang Dilakukan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Kompas.com - 10/04/2018, 15:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, diduga tidak meminta persetujuan dewan komisaris dalam pengusulan investasi atas aset milik ROC Oil Company Ltd di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Padahal, persetujuan dewan komisaris merupakan salah satu syarat dalam pengusulan investasi sebagaimana tercantum di Pedoman Investasi.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Karen Agustiawan sebagai Tersangka

Pertamina juga dianggap mengusulkan tanpa adanya kajian kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam paparan kinerja Kejaksaan Agung selama 2017 di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/1/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam paparan kinerja Kejaksaan Agung selama 2017 di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/1/2017).
"Komisarisnya pun belum memberikan persetujuan. Padahal, sebenarnya kan harus ada persetujuan," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Menurut bukti dan ahli yang dihadirkan, hal tersebut dilanggar Karen dan tersangka lainnya.

Oleh karena itu, Kejaksaan menyatakan bahwa ada penyimpangan dalam pengusulan investasi itu. Akibat perbuatan tersangka, uang yang digunakan untuk membeli aset itu telah merugikan negara, khususnya PT Pertamina.

"Yang pasti dia memperkaya orang lain, merugikan orang lain, merugikan keuangan negara," kata Prasetyo.

Selain Karen, kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.

Baca juga : Kasus Penjualan Lahan, Bareskrim Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Sebelum mereka, tersangka yang ditetapkan lebih dulu adalah BK, mantan Manager Merger and Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina.

Kasus bermula saat Pertamina mengakuisisi berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase,

BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai 31.917.228 dollar AS. Dalam pelaksanaanya, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi.

Baca juga : Bareskrim Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Pertamina dianggap mengusulkan tanpa adanya kajian kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Hal tersebut mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dollar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dollar Australia tidak memberikan keuntungan kepada PT Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, khususnya PT Pertamina sebesar 31.492.851 dollar AS dan 26.808.244 dollar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000.

Kompas TV Beberapa pengujian gas tes di wilayah terdampak terus dilakukan pertamina, yakni di Kelurahan Margasari Baru Tengah.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com