JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah milik PT Pertamina di Simprug, Kebayoran Lama, tahun 2011.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Direktur Umum dan SDM PT Pertamina (Persero) Waluyo sebagai saksi dalam kasus ini.
"Betul (ada pemeriksaan), sedang berlangsung," ujar Kasubdit V Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Kombes Indarto saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2017).
Karen diperiksa karena jual beli tanah tersebut terjadi pada 2011, di mana dia masih menjabat sebagai Direktur Utama. Sementara itu, Waluyo yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa terkait perannya sebagai direksi aktif dalam jual beli tersebut.
"Posisi masing masing pejabat tersebut untuk menentukan kasusbposisi dan bahan keterlibatan serta peran mereka dalam penjualan," kata Indarto.
(Baca: Pembelian Tanah Pertamina Diduga Rugikan Negara Rp 9,4 Miliar)
Selain itu, hari ini penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan bagian pengawasan Pertamina.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan SVP Asset Management PT Pertamina (Persero) Gathot Harsono sebagai tersangka. Sebelum penetapan tersangka, penyidik menggeledah kantor Pertamina di Simprug.
Dari sana, polisi menyita satu unit komputer beserta CPU, dokumen fisik, dan flashdisk. Diduga barang bukti yang disita menyimpan dokumen soal transaksi jual beli tersebut. Transaksi jual beli tanah terjadi pada 2011.
Dalam proses jual beli, disinyalir tidak dilakukan prosedur yang benar sehingga menimbulkan kerugian negara.
Tanah tersebut tidak bisa digunakan Pertamina karena bermasalah, padahal pembayaran telah dilakukan. Diduga tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 9,5 miliar.