JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, hari ini, Rabu (17/2/2016) siang hingga sore.
Karen diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi dalam tubuh Pertamina Foundation.
"Betul. (Karen) diminta keterangannya sebagai saksi atas tersangka inisial NN," ujar Direktur Tipideksus Brigjen Bambang Waskito saat dihubungi, Rabu sore.
Karen hanya dimintai keterangan tentang pola kerja antara PT Pertamina dengan Pertamina Foundation yang merupakan lembaga yang mengurus dana corporate social responsibility (CSR).
Kedatangan Karen luput dari pantauan awak media. Demikian pula pada saat keluar. Sebab, Karen keluar gedung Bareskrim Mabes Polri tidak melalui pintu depan, melainkan pintu belakang.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, Karen diperiksa kurang lebih tujuh jam, yakni dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi di tubuh Pertamina Foundation.
Tindak pidana itu diduga dilakukan lewat program penanaman 100 juta pohon di seluruh Indonesia.
Temuan penyidik, Pertamina Foundation menggelontorkan ratusan miliar untuk program penanaman 100 juta pohon.
Pelaksanaan program itu pun melibatkan relawan. Penyidik menduga ada penggelapan dana melalui pemalsuan tanda tangan relawan dalam program itu.
Dalam kasus ini, total kerugian negara dari program itu diperkirakan Rp 226,3 miliar. Namun, perkiraan itu hasil perhitungan penyidik. Penyidik masih butuh analisis dari lembaga audit negara.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yakni mantan Direktur Utama Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.