Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Penanggulangan Terorisme Perlu Pendekatan HAM

Kompas.com - 17/05/2018, 16:42 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mengatakan, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prasyarat mutlak dalam upaya penanggulangan terorisme.

“Prinsip-prinsip HAM telah diadopsi dalam pasal-pasal konstitusi kita, sehingga menyalahkan HAM dalam penanganan teorisme adalah pandangan yang reaktif, tidak proporsional dan tidak memiliki justifikasi,” ucapnya saat konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Baca juga: BNPT DIsebut Bakal Jadi Leading Sector Pemberantasan Terorisme

Ia melanjutkan, dalam tatanan negara hukum yang demokratis, konsepsi HAM telah memberikan standar dan cara pendekatan yang bisa ditempuh.

Misalnya tentang hak individual yang tidak dapat dikurangi: hak untuk bebas dari penyiksaan apapun.

“Standar-standar HAM akan dapat meminimalisir resiko munculnya praktik penyiksaan, salah tangkap, penahanan sewenang-wenang, miscarriage of justice dan pelanggaran HAM lainnya,” katanya.

Parameter HAM akan menguji apakah negara mampu memerangi terorisme dengan cara yang bermartabat dan akuntabel atau sebaliknya.

Baca juga: Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Pasal Guantanamo dari RUU Antiterorisme

Yuti mengaitkan hal tersebut dengan pasal "Guantanamo" dalam rancangan UU Terorisme.

Disebut dengan istilah "Pasal Guantanamo", merujuk pada nama penjara milik Amerika Serikat di wilayah Kuba, di mana ratusan orang ditangkap dan disembunyikan karena diduga terkait jaringan teroris.

Pasal itu mengatur kewenangan penyidik maupun penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok teroris selama 6 bulan.

Beberapa pihak menilai, ada banyak celah penyalahgunaan wewenang pada pasal tersebut, termasuk hakim Mahkamah Agung.

Baca juga: UU Antiterorisme Bisa Jadi Acuan dan Semangat dalam Tangani Terorisme

“Hak yang tidak boleh dikurangi, bagaimana penangkapan selama 14 hari tidak disertai safeguard. Penyiksaan bisa saja terjadi,” katanya.

Turut hadir dalam acara konferensi pers perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Elsam, IMPARSIAL, PSHK, YAPPIKA, APIK, PSHK, ICJR, Setara Institute, Amnesty International, Indonesia, AJAR, Walhi, KPA, Solidaritas Perempuan Mahardika.

Kompas TV Pemerintah kembali menagih penyelesaian serta pengesahan revisi UU Tindak Pidana Terorisme kepada DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com