Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirjen Hubla Terima Vonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/05/2018, 12:19 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menyatakan menerima vonis majelis hakim yang memutus hukuman lima tahun penjara terhadapnya.

Tonny menyatakan tidak akan mengajukan banding.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara selama lima tahun.

"Mohon izin, Yang Mulia, saya langsung menerima putusan," ujar Tonny seusai hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Baca juga: Mantan Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara

Tonny mengatakan, sejak awal proses hukum dia sudah bersikap kooperatif kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitu pun saat menjalani persidangan di pengadilan.

Tonny mengaku bersalah menerima suap dan gratifikasi yang terkait dengan jabatannya selaku penyelenggara negara.

Menurut Tonny, hukuman tersebut adalah suatu konsekuensi yang harus ia tanggung.

"Saya, kan, orang beriman. Kalau memang salah, maka harus mengakui salah. Seperti di gereja itu ada sebuah ruangan untuk mengaku dosa kepada pastor. Seusai mengaku dosa, pasti pastor akan memberikan hukuman diminta membaca ayat di Alkitab beberapa kali," kata Tonny.

Baca juga: Dirjen Hubla Akui Bersalah dan Minta Maaf kepada Majelis Hakim

Selain divonis lima tahun penjara, Tonny juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, Tonny terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.

Uang itu diberikan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun 2016.

Baca juga: Saking Banyaknya, Uang di Mess Dirjen Hubla Berceceran di Kamar Mandi dan Tempat Tidur

Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu juga diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.

Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Selain itu, menurut jaksa, Tonny juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp 5,8 miliar,  479.700 dollar Amerika Serikat, 4.200 euro, 15.540 poundsterling, dan 700.249 dollar Singapura.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com