Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Menhub, Mantan Dirjen Hubla Khilaf Terima Uang Ucapan Terima Kasih

Kompas.com - 28/03/2018, 13:47 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan prihatin atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono.

Menurut Budi, mantan bawahannya itu khilaf hingga mau menerima uang dari kontraktor yang menjadi rekanan Kemenhub.

Hal itu dikatakan Budi Karya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Tonny Budiono.

Baca juga : Menhub Budi Karya Jadi Saksi Sidang Mantan Dirjen Hubla

"Kalau saya lihat, ini ada khilaf terdakwa. Dari hasil diskusi dan analisis, itu adalah ucapan terima kasih, karena diberikan setelah diberikan pekerjaan," ujar Budi Karya kepada majelis hakim.

Menurut Budi, ia mengenal Tonny sebagai pegawai yang tegas dan berkompeten. Ia pernah bersama-sama Tonny memberantas pungli di kawasan pelabuhan.

Budi tidak menyangka anak buahnya tersebut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Kepada Hakim, Menhub Budi Karya Akui Lengah Antisipasi Korupsi

Pada akhirnya, Budi mengetahui bahwa Tonny menerima suap dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. 

Uang diberikan sebagai imbalan, karena perusahaan itu dimenangkan dalam lelang proyek pengerukan di pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

"Terdakwa saya nilai berkompeten dan tegas dalam melakukan roda organisasi," kata Budi.

Kompas TV Sebelumnya, mantan dirjen perhubungan laut Kemenhub Antonius Tony Budiono mengaku memberi uang ratusan juta ke Paspamres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com