JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, mengaku, khilaf menerima uang dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Menurut Tonny, penerimaan itu secara terpaksa karena segan menolak pemberian.
Hal itu dikatakan Tonny saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/4/2018).
"Saya sebagai orang Jawa itu ada budaya ewuh pakewuh," ujar Tonny kepada majelis hakim.
(Baca juga : Mantan Dirjen Hubla Akui Pernah Terima 20.000 Dollar AS dari Jonan)
Kepada majelis hakim, Tonny mengaku, awalnya dia paling antiterhadap praktik korupsi. Apalagi, pemberian uang di muka untuk memengaruhi proses lelang proyek.
Tonny mengakui, menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Uang itu disebut sebagai ucapan terima kasih.
Menurut jaksa, uang Rp2,3 miliar itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
(Baca juga : Saking Banyaknya, Uang di Mess Dirjen Hubla Berceceran di Kamar Mandi dan Tempat Tidur)
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.
Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.