Dalam draf tersebut dinyatakan bahwa penyadapan dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan permohonan secara tertulis penyidik atau atasan penyidik.
4. Penebaran Kebencian
Kalangan masyarakat sipil mengkhawatirkan pasal ini berpotensi membatasi kebebasan berekspresi jika tak diatur secara ketat.
Hasil rapat Tim DPR dan Pemerintah 16 Maret 2018 sepakat menambahkan kata 'dapat' agar jangan sampai terjadi abuse of power dan menjaga kebebasan menyatakan pendapat.
Baca juga: RUU Antiterorisme, Istana Sebut Ada Kekhawatiran Penyimpangan Wewenang
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang memiliki hubungan dengan jaringan terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
5. Pasal "Guantanamo"
Awalnya, pasal 43A draf revisi UU Antiterorisme mengatur soal kewenangan penyidik maupun penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok teroris selama 6 bulan.
Pasal 43 A, disebut dengan istilah "Pasal Guantanamo", merujuk pada nama penjara milik Amerika Serikat di wilayah Kuba, dimana ratusan orang ditangkap dan disembunyikan karena diduga terkait jaringan teroris.
Baca juga: Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Pasal Guantanamo dari RUU Antiterorisme
Pasal baru itu dianggap sarat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan menunjukkan ketidakmampuan penyidik dalam melakukan pengusutan dalam waktu cepat. Akhirnya pasal tersebut dihapuskan.
6. Pencabutan Kewarganegaraan
Pasal 12b ayat (5) RUU Antiterorisme menyebutkan bahwa selain pidana tambahan seperti yang disebutkan dalam ayat-ayat sebelumnya, warga negara Indonesia yang merupakan pelaku Tindak Pidana Terorisme dapat dicabut kewarganegaraannya oleh pejabat yang berwenang.
Baca juga: Komnas HAM Usulkan Penghapusan dan Penambahan Pasal dalam RUU Antiterorisme
Namun ketentuan tersebut dihapus. Berdasarkan pasal 12B ayat (4) draf RUU Antiterorisme per 18 April 2018, setiap warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana terorisme dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pas lintas batas dalam jangka waktu paling lama lima tahun.
7. Perpanjangan Masa Penahanan
Dalam pembahasan, sempat muncul usulan agar masa penahanan terduga teroris diperpanjang dari 7x24 jam menjadi 30 hari. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 25.
Baca juga: Tiga Usulan ICJR Terkait Hak Korban dalam RUU Antiterorisme
Namun dalam RUU Antiterorisme per 18 April 2018, ketentuan tersebut telah dihapus. Pasal 25 mengatur perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka tindak pidana terorisme.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu paling lama 120 hari. Penahanan dapat diperpanjang selama 60 hari, kemudian dapat diajukan permohonan perpanjangan oleh penyidik kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk jangka waktu paling lama 20 hari.