JAKARTA,KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staff Angkatan Udara (KSAU) 2015-2017 Agus Supriatna sebagai saksi untuk penyidikan kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland AW101 di TNI AU tahun 2016-2017, di kantor POM TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat (11/5/2018).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2018).
Baca juga: KPK Sebut Mantan KSAU Tolak Paparkan soal Pengadaan Heli AW101
Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya.
Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Baca juga: Mantan KSAU Agus Supriatna Minta Kasus Heli AW 101 Tidak Dibuat Gaduh
Sementara KPK menetapkan satu tersangka, yakni Irfan Kurnia Saleh.
Diketahui, pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana. Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden.
Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar. Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan.
Baca juga: Mantan KSAU Analogikan Kasus Heli AW 101 dengan Beli Ferrari
Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan. Selain itu, heli AW101 yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara.
Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor. Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut.