JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida menyatakan, pengawasan terhadap orang asing yang datang ke Indonesia masih longgar. Ini menyebabkan banyaknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang masuk ke Indonesia.
"Saat ini pengawasan orang asing masih lowong," ujar La Ode di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (9/5/2018).
La Ode mencontohkan pengawasan di titik-titik masuk orang asing di Indonesia, seperti bandara. Pengawasan, kata dia, hanya dilakukan di bandara-bandara internasional.
Padahal, La Ode berpandangan, pengawasan harus juga dilakukan di bandara-bandara lokal. Sebab, tidak menutup kemungkinan juga para tenaga kerja asing (TKA) ilegal masuk melalui bandara-bandara yang bukan bandara internasional.
"Fokus hanya di bandara internasional, bandara lokal tidak diperiksa. Padahal arusnya di bandara lokal," ujar La Ode.
Baca juga: Prabowo: Kalau Buka Pintu untuk TKA, Rakyat Kita Kerja Apa?
Ia menyatakan, pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM harus memastikan maksud kedatangan orang asing ke Indonesia. Selain itu, visanya pun harus dipastikan sesuai dengan maksud kedatangannya.
Tidak hanya itu, La Ode juga mengungkapkan, pengawasan harus sampai masuk ke dalam pabrik. Sebab, di dalam pabrik dapat dipastikan keberadaan TKA, dalam hal ini adalah TKA ilegal.
"Saat ini tidak bisa deteksi sampai ke dalam pabrik," ungkap La Ode.
Ombudsman RI pun telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri ke sejumlah kawasan di Indonesia. Salah satu temuan dalam investigasi tersebut adalah adanya TKA yang dipekerjakan sebagai buruh kasar di pabrik.