Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Harap Demokrat Dukung Pembentukan Pansus Angket TKA

Kompas.com - 02/05/2018, 16:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan, sudah ada tiga fraksi di DPR yang resmi menandatangani pembentukan Pansus Angket Tenaga Kerja Asing (TKA).

Ketiga fraksi itu adalah Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

"Per hari ini sudah resmi 3 fraksi tandatangani pembentukan Pansus (Angket TKA)," kata Ferry dalam sebuah diskusi di Sekretariat Bersama Peduli Indonesia, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Baca juga: Yorrys: Pansus TKA Tak Perlu, Hanya Buang Energi Saja..

Ferry mengungkapkan, ketika masuk masa persidangan berikutnya di parlemen, ia memastikan rencana pembentukan Pansus tersebut pasti akan digulirkan.

Selain itu, pihaknya juga berharap Fraksi Partai Demokrat dapat mendukung pembentukan Pansus Angket TKA.

"Fraksi Gerindra, PKS, dan PAN dukung Pansus. Mudah-mudahan (Fraksi Partai) Demokrat juga ikut," tutur Ferry.

Menurut dia, dengan pembentukan Pansus Angket TKA, maka akan terlihat partai-partai yang mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Selain itu, akan terlihat pula partai-partai yang menolak Perpes tersebut.

Baca juga: Fahri Hamzah Ikut Teken Usulan Pansus Angket Tenaga Kerja Asing

Tidak hanya itu, Ferry menuturkan pula bahwa pihaknya akan mendampingi serikat buruh untuk melakukan judicial review di Mahkamah Agung (MA) terkait Perpres tersebut.

Pengajuan judicial review juga akan didampingi oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

"Kita lebih baik pentingkan buruh, tenaga kerja Indonesia yang notabene sekarang sedang membutuhkan lapangan kerja," sebut Ferry.

Sebelumnya, pada awal pekan ini, Fraksi PKS menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan Pansus Angket TKA. Penandatanganan usulan dilakukan oleh Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

Kompas TV Pemerintah didesak untuk membahas kembali perpres nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com