Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkal TKA Ilegal, Ombudsman Minta Kebijakan Bebas Visa Ditinjau Ulang

Kompas.com - 09/05/2018, 14:48 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan bebas visa. Permintaan itu lantaran kebijakan bebas visa ditenggarai menjadi salah satu pemicu derasnya arus tenaga kerja asing ilegal di Indonesia.

"Pemerintah harus meninjau kembali kebijakan bebas visa. (Kebijakan ini) memunculkan problem tenaga kerja ilegal," ujar Ketua Ombudsman Amzulian Rifai di Kantor Ombusdman, Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Pemerintah saat ini memberlakukan kebijakan bebas visa bagi 169 negara.   

Selain meninjau ulang kebijakan bebas visa, imbuh Amzulian, pemerintah pun harus melakukan pengawasan serius terhadap orang-orang asing yang masuk ke Indonesia.

Baca juga : Indef: Dengan Kebijakan Bebas Visa, Indonesia Kecolongan soal Tenaga Kerja Asing

Menurut Amzulian, pengawasan terhadap orang asing tidak hanya harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

"Harus ada penegakan hukum yang kuat, dari Imigrasi, Kemenkumham, Polri, dan unit-unit pengawasan orang asing," ungkap Amzulian.

Menurut dia, di era globalisasi, Indonesia tidak bisa menolak kehadiran TKA. Sebabnya, itu adalah konsekuensi maraknya investasi.

"Namun, problem kita sekarang adalah tenaga kerja asing ilegal," jelas Amzulian.

Kebijakan bebas visa diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016. Penerbitan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menggenjot pariwisata.

Baca juga : Menurut Ombudsman, Kebijakan Bebas Visa Jadi Pintu Masuk TKA Ilegal

Namun demikian, kebijakan ini dipandang justru menjadi pemicu banjirnya TKA ilegal masuk ke Indonesia.

Ombudsman pun menyatakan, tidak sedikit TKA ilegal tersebut melakukan pekerjaan sebagai buruh kasar.

"Berdasarkan investigasi masih ada TKA sebagai tenaga kasar di Indonesia," sebut Komisioner Ombudsman La Ode Ida dalam kesempatan yang sama.

Kompas TV Tujuh orang ditangkap karena dokumen keimigrasianya tidak diperpanjang selama setahun terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Nasional
'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

"One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

Nasional
Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Nasional
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com