Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla Kembali Tegaskan Tujuan Pemerintah Terbitkan Perpres TKA

Kompas.com - 04/05/2018, 11:20 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla kembali menyinggung soal banyaknya protes atas kebijakan pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Intinya dari PP itu hanya sederhana sekali, hanya mempermudah perizinan apabila TKA itu sudah masuk di RI," kata Kalla di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Menurut Kalla, dulu setiap enam bulan sekali TKA harus memperbaharui izin kerjanya di Indonesia. Imbasnya, banyak para pengusaha dan investor asing lari ke negara lain.

"Zaman dahulu, setiap enam bulan (TKA) dia harus memperbaharui izinnya. Itu merepotkan dan menimbulkan masalah. Mereka pindah ke Malaysia, Thailand, ke Vietnam," kata Kalla.

Baca juga: KSP Sebut Perpres Nomor 20/2018 Perjelas Mekanisme Penggunaan TKA

Namun kini, kata Kalla, dengan perpres tersebut, para TKA itu cukup sekali mengajukan izin selama jangka waktu ia bekerja di Tanah Air.

"Karena itulah kami permudah bahwa kalau Anda mau kerja di sini, dua tahun izinnya, juga dua tahun izin kerjanya. Hanya itu saja yang sebenarnya menjadi dasar daripada aturan itu," kata Kalla.

Kalla pun menegaskan, tidak ada maksud lain dari pemerintah menerbitkan Perpres TKA, selain untuk mendorong peningkatkan investasi di dalam negeri.

"Tujuannya sederhana, bagaimana meningkatkan investasi baik dalam dan luar negeri," kata Kalla.

Baca juga: Perpres TKA Dianggap Terburu-buru dan Melanggar Undang-Undang

Pemerintah sebelumnya berharap perpres bisa mempermudah TKA masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Namun, perpres itu justru banyak dikritik dan ditolak oleh berbagai pihak karena dianggap menganaktirikan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan membuka pintu lebar-lebar bagi TKA ke Indonesia.

Bahkan di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan perpres itu.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun menyatakan akan menggugat Perpres TKA ke Mahkamah Agung.

Kompas TV Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengatakan tak perlu ada pansus terkait perpres nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com