JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla kembali menyinggung soal banyaknya protes atas kebijakan pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Intinya dari PP itu hanya sederhana sekali, hanya mempermudah perizinan apabila TKA itu sudah masuk di RI," kata Kalla di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Menurut Kalla, dulu setiap enam bulan sekali TKA harus memperbaharui izin kerjanya di Indonesia. Imbasnya, banyak para pengusaha dan investor asing lari ke negara lain.
"Zaman dahulu, setiap enam bulan (TKA) dia harus memperbaharui izinnya. Itu merepotkan dan menimbulkan masalah. Mereka pindah ke Malaysia, Thailand, ke Vietnam," kata Kalla.
Baca juga: KSP Sebut Perpres Nomor 20/2018 Perjelas Mekanisme Penggunaan TKA
Namun kini, kata Kalla, dengan perpres tersebut, para TKA itu cukup sekali mengajukan izin selama jangka waktu ia bekerja di Tanah Air.
"Karena itulah kami permudah bahwa kalau Anda mau kerja di sini, dua tahun izinnya, juga dua tahun izin kerjanya. Hanya itu saja yang sebenarnya menjadi dasar daripada aturan itu," kata Kalla.
Kalla pun menegaskan, tidak ada maksud lain dari pemerintah menerbitkan Perpres TKA, selain untuk mendorong peningkatkan investasi di dalam negeri.
"Tujuannya sederhana, bagaimana meningkatkan investasi baik dalam dan luar negeri," kata Kalla.
Baca juga: Perpres TKA Dianggap Terburu-buru dan Melanggar Undang-Undang
Pemerintah sebelumnya berharap perpres bisa mempermudah TKA masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Namun, perpres itu justru banyak dikritik dan ditolak oleh berbagai pihak karena dianggap menganaktirikan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan membuka pintu lebar-lebar bagi TKA ke Indonesia.
Bahkan di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan perpres itu.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun menyatakan akan menggugat Perpres TKA ke Mahkamah Agung.