Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ideologi HTI Sulit untuk Dimatikan, tetapi Para Pengikutnya Perlu Dirangkul Masyarakat

Kompas.com - 08/05/2018, 18:26 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Tim Forum Advokasi Pembela Pancasila Wayan Sudirta menilai putusan PTUN Jakarta yang menguatkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak akan langsung mematikan ideologi para pengikutnya.

Meski demikian, para pengikut HTI itu perlu dirangkul masuk ke dalam masyarakat.

Wayan mengajak para pengikut HTI kembali ke pangkuan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pendiri bangsa capek-capek mendirikan bangsa ini, tiba-tiba orang muncul mencari nama, tapi ini (eks HTI) WNI kita rangkul saja kalau ideologi dilawan tidak akan mati,” tuturn Wayan di gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Baca juga : Wiranto Minta Masyarakat Tak Lagi Ributkan Pembubaran HTI

Sebelumnya, HTI tak terima dengan keputusan pembubaran yang diputuskan pemerintah. HTI menggugat Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Mereka juga berupaya melobi 10 fraksi yang ada di DPR untuk menolak Perppu Ormas yang diterbitkan Jokowi.

Namun, kedua upaya itu kandas. DPR yang mayoritas diisi partai pendukung pemerintah mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU.

MK pun akhirnya menolak gugatan terkait Perppu ormas karena Perppu itu sudah berubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2016.

Langkah terakhir yang dilakukan HTI adalah mengajukan gugatan ke PTUN atas terbitnya SK Menkumham. Namun, upaya itu juga kandas setelah Majelis Hakim menolak gugatan mereka.

Kendati demikian, pihak HTI masih berniat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

 

Kompas TV Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com