JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku pernah diminta pengacaranya, Fredrich Yunadi, untuk membuat 10 surat kuasa mengenai penunjukan kuasa hukum.
Masing-masing surat kuasa itu terkait kasusnya yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya, kalau tidak salah ada 10. Saya enggak bawa catatannya. Yang jelas ada banyak kuasa-kuasa," ujar Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Menurut Novanto, saat itu Fredrich memberitahu bahwa pencegahan ke luar negeri yang dimohonkan KPK terhadap Novanto dapat dibatalkan.
(Baca juga: Saat Telepon Dokter Bimanesh, Fredrich Bilang "Dok, Skenarionya Kecelakaan")
Fredrich kemudian merencanakan langkah hukum untuk membatalkan permintaan pencegahan itu. Fredrich berencna melaporkan penyidik dan pimpinan KPK ke polisi.
Selain itu, menurut Novanto, Fredrich juga membuat kuasa untuk penunjukan kuasa hukum dalam mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Fredrich menggugat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Menurut Novanto, Fredrich menjelaskan bahwa pemeriksaan anggota dewan oleh penegak hukum harus atas izin Presiden. Novanto mengakui bahwa Fredrich menyarankan agar ia selalu menunda pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Semua Pak Yunadi yqng mengerti jalannya. Saya kurang mengerti. Dia yang buat kuasa ke anak buahnya," kata Novanto.